Sukses

Raja Salman Izinkan Salat Tarawih di Masjidil Haram, Ini Syaratnya

Pemerintah Arab Saudi izinkan tarawih di masjid, termasuk di Masjidil Haram atau Masjid Nabawi, tapi ada syaratnya.

Liputan6.com, Riyadh - Kementerian Haji dan Umrah di Arab Saudi memberikan izin untuk salat tarawih di dua masjid suci. Salah satu syaratnya adalah harus mendapatkan satu dosis vaksin COVID-19.

Dilansir Arab News, Selasa (13/4/2021), warga harus mendapatkan izin melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna. Individu yang belum mendapat vaksin COVID-19 tak akan mendapatkan izin.

Kendaraan yang mau masuk wilayah pusat Mekah juga harus mendapatkan izin. Jemaah harus datang tepat waktu atau akan kehilangan kuotanya.

Anak-anak tidak boleh masuk ke Masjidil Haram dan Masjid Nawabi. Mereka juga tak boleh berada di pekarangan masjid.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Denda

Warga yang masuk masjid tanpa mendapatkan izin bisa kena denda 1.000 riyal (Rp 3,9 juta).

Durasi tarawih dan qiyam di Arab Saudi tak boleh melebihi 30 menit di semua masjid di kerajaan.

Sama seperti tahun lalu, tarawih dibatasi lima taslimat atau 10 rakaat.

Umrah juga diizinkan di Arab Saudi dengan persyaratan ketat. Bila ada orang yang nekat untuk umrah tanpa izin, maka ia bisa didenda 10 ribu riyal (Rp 39 juta).

 

(1 riyal: Rp 3.900)

3 dari 3 halaman

Infografis COVID-19:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.