Sukses

24-2-1988: Pendeta di AS Kalah dalam Persidangan Melawan Majalah Porno

Liputan6.com, Washington D.C - Pada 24 Februari 1988, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kasus tuntutan hingga Rp 3 miliar yang diajukan oleh seorang Pendeta bernama Jerry Falwell.

Awalnya, Falwell menuntut majalah Hustler -- sebuah majalah porno, atas dasar tuduhan aksi parodi yang disebutkan oleh majalah tersebut.

Dikutip dari History, Selasa (23/2/2021), Hustler menerbitkan sebuah artikel pada tahun 1983 yang memparodikan pengalaman seksual pertama Falwell dengan ibunya sendiri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dibela Atas Dasar Amandemen Pertama

Falwell adalah seorang konservatif agama yang terkenal. Ia pendiri kelompok advokasi politik Moral Majority.

Ia menuntut Hustler serta penerbitnya, Larry Flynt, atas fitnah tentang dirinya.

Falwell memenangkan kasus tersebut. Namun, Flynt mengajukan banding yang mengarah ke sidang Mahkamah Agung karena implikasi konstitusionalnya.

Akhirnya pada Februari 1988, Mahkamah Agung membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah dan memutuskan bahwa walaupun artikel tersebut tidak senonoh, parodi di majalah Hustler masuk dalam perlindungan Amandemen Pertama atas kebebasan berbicara dan pers.

 

Reporter : Paquita Gadin

3 dari 3 halaman

Infografis Hindari 5 Hal Saat Pakai Masker Cegah Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.