Sukses

Pengadilan Korsel Perintahkan Jepang Bayar Rp 1,2 M ke Korban Perbudakan Seks Saat PD II

Kasus budak seks wanita Korea Selatan untuk rumah bordil militer milik Kekaisaran Jepang selama Perang Dunia (PD) II begulir di meja hijau.

Liputan6.com, Seoul - Kasus budak seks wanita Korea Selatan untuk rumah bordil militer milik Kekaisaran Jepang selama Perang Dunia (PD) II bergulir di meja hijau. Pengadilan Korea Selatan telah memutuskan pemerintah Jepang harus membayar ganti rugi kepada para korban yang dipaksa menjalani perbudakan seks .

Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan, ganti rugi yang harus dibayar Jepang adalah sebesar 100 juta won atau Rp 1,2 miliar (100 won = Rp 1.282) kepada masing-masing 12 penggugat, yang mengajukan petisi penyelesaian sengketa di pengadilan tersebut pada Agustus 2013. Hal ini menandai untuk pertama kalinya pengadilan di Korea Selatan menjatuhkan putusan yang memerintahkan Jepang untuk membayar ganti rugi kepada para korban yang secara halus disebut "wanita penghibur" itu.

Gugatan klaim ganti rugi tersebut baru diajukan ke pengadilan di Seoul tersebut pada Januari 2016 dan sidang pertama digelar pada April 2020 saat pemerintah Jepang menolak menerima petisi kasus perdata itu secara resmi, seperti dilansir Xinhua, Kamis (8/1/2021).

Dalam putusannya, pengadilan tersebut menyatakan pihak penggugat menderita rasa sakit fisik dan mental yang ekstrem dan tak terbayangkan dan bahkan tidak mendapatkan kompensasi atas penderitaan mereka, seraya menyebut tindakan ilegal yang dilakukan oleh terdakwa dapat diketahui melalui sejumlah bukti, materi yang relevan, dan testimoni.

Putusan itu menyatakan bahwa hal yang masuk akal jika menilai jumlah ganti rugi dapat mencapai lebih dari 100 juta won.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Pemerintah Jepang

Sementara Jepang bersikukuh bahwa kasus itu harus dibatalkan mengingat adanya hukum kekebalan kedaulatan yang memungkinkan sebuah negara kebal dari gugatan perdata di pengadilan asing.

Namun, pengadilan di Korsel tersebut memaparkan hukum itu tidak dapat diterapkan dalam kasus itu karena tindakan ilegal tersebut merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan secara sengaja, sistematis, dan luas oleh Kekaisaran Jepang.

Para sejarawan menuturkan ratusan ribu wanita Asia, yang sebagian besar berasal dari Semenanjung Korea, diculik, dipaksa, atau ditipu untuk dijadikan budak seks bagi pasukan Jepang sebelum dan selama Perang Pasifik.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.