Sukses

Dianggap Kontroversial, Puluhan Ribu Warga Prancis Tolak RUU Keamanan Polisi

Para pengunjuk rasa mengatakan RUU ini bisa merusak kebebasan pers dan menyebabkan kebrutalan para anggota polisi Prancis.

Liputan6.com, Paris - Polisi Prancis menembakkan gas air mata ke arah pengunjuk rasa yang menentang RUU tentang tindak pidana memfilmkan atau mengambil foto polisi dengan tujuan negatif.

Para pengunjuk rasa Prancis mengatakan RUU ini bisa merusak kebebasan pers dan menyebabkan kebrutalan para anggota polisi, demikian dikutip dari laman BBC, Minggu (29/11/2020).

Bentrokan dimulai setelah beberapa orang di kerumunan melemparkan batu dan kembang api ke arah polisi. Mobil dan kios koran dibakar dan puluhan orang ditangkap.

Tetapi pemerintah mengatakan RUU itu akan membantu melindungi petugas kepolisian dari penyalahgunaan pemberitaan online.berlangsung di Bordeaux, Lille, Montpellier, Nantes, dan kota-kota lain di Prancis.

Awal pekan ini, muncul rekaman tiga polisi kulit putih yang melakukan pelecehan rasial dan memukuli produser musik kulit hitam.

Gambar tersebut menunjukkan Michel Zecler ditendang dan ditinju di studionya di Paris, dan itu telah mengejutkan banyak orang.

Presiden Emmanuel Macron menggambarkan insiden itu sebagai "tidak dapat diterima" dan "memalukan", menuntut proposal pemerintah yang cepat tentang bagaimana membangun kembali kepercayaan antara polisi dan warga.

Para petugas yang terlihat dalam video tersebut telah ditangguhkan dan sedang diselidiki.

Secara terpisah, pemerintah telah memerintahkan polisi untuk memberikan laporan lengkap setelah mereka membongkar paksa kamp migran darurat di Prancisawal pekan ini, bentrok dengan migran dan aktivis.

Saksikan Video Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Apa yang terbaru dari protes?

Di Paris, sekitar 46.000 orang berkumpul di bagian tengah ibu kota, menurut kementerian dalam negeri.

Mayoritas berbaris dengan damai. Pihak berwenang mengatakan 46 penangkapan dilakukan dan lebih dari 20 polisi terluka.

"RUU ini bertujuan untuk merongrong kebebasan pers, kebebasan memberi informasi dan kebebasan berekspresi," kata penyelenggara protes seperti dikutip oleh kantor berita AFP.

Pada Sabtu malam, Menteri Dalam Negeri Prancis Gérald Darmanin mengutuk kekerasan terhadap polisi.

Mengapa RUU yang diusulkan kontroversial?

RUU itu didukung minggu lalu oleh majelis parlemen, dan sekarang menunggu persetujuan senat.

Pasal 24 dari undang-undang yang diusulkan menjadikannya sebagai tindak pidana apabila mempublikasikan gambar petugas polisi yang sedang bertugas dengan tujuan merusak "integritas fisik atau psikologis" mereka.

Dikatakan pelanggar bisa menghadapi hukuman satu tahun penjara dan didenda 45 ribu euro.

Pemerintah berpendapat bahwa RUU tersebut tidak membahayakan hak media dan warga negara biasa untuk melaporkan pelanggaran polisi, dan hanya ditujukan untuk memberikan perlindungan kepada petugas polisi.

Tetapi penentang mengatakan bahwa tanpa gambar seperti itu, tidak ada insiden yang terjadi selama seminggu terakhir yang terungkap.

Dalam menghadapi kritik publik yang semakin meningkat, Perdana Menteri Jean Castex mengatakan bahwa dia akan menunjuk komisi untuk mengubah Pasal 24.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.