Sukses

Akademisi Prancis-Iran Fariba Adelkhah Dihukum Enam Tahun Penjara

Adelkhah, seorang pakar antropologi berusia 60 tahun, ditangkap Juni lalu dengan Roland Marchal, seorang akademisi Prancis lainnya.

Liputan6.com, Paris - Akademisi berkewarganegaraan Prancis dan Iran Fariba Adelkhah dihukum penjara enam tahun oleh sebuah pengadilan Iran, menurut pengacaranya.

Pengacaranya, Saeid Dehghan, mengatakan Adelkhah dihukum lima tahun penjara karena berkonspirasi menentang keamanan nasional Iran dan setahun penjara karena propaganda melawan Republik Islam itu.

Dikutip dari laman VOA Indonesia, Senin (18/5/2020) Prancis telah menyerukan dibebaskannya Adelkhah, tapi Iran tidak mengakui kewarganegaraan ganda.

Adelkhah, seorang pakar antropologi berusia 60 tahun, ditangkap Juni lalu dengan Roland Marchal, seorang akademisi Prancis lainnya.

Marchal dibebaskan oleh Iran awal tahun ini, sebagai bagian dari pertukaran tahanan dengan Prancis.

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Mogok Makan

Adelkhah adalah pakar di bidang Islam Syiah dan direktur riset pada universitas tersebut. Penahanan Adelkhah yang dituduh melakukan spionase dikukuhkan oleh Iran pada Juli lalu.

Sementara itu ilmuwan Melbourne University Kylie Moore-Gilbert juga dituduh “melakukan mata-mata untuk negara lain.” Penahanannya dikukuhkan pada September lalu, tetapi ketika itu keluarganya mengatakan bahwa Moore-Gilbert telah ditahan beberapa bulan sebelumnya.

Dalam sepucuk surat terbuka, kedua perempuan itu menyatakan mereka menjadi sasaran “penganiayaan psikologis” dan menyerukan solidaritas internasional atas nama “kebebasan akademis.”

“Kami akan melakukan aksi mogok atas nama seluruh akademisi dan peneliti di Iran dan Timur Tengah, yang seperti kami telah dipenjarakan secara tidak adil atas tuduhan yang dibuat-buat,” demikian isi surat yang dikirim ke Center for Human Rights in Iran yang berbasis di New York.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.