Sukses

Menlu Retno Ajukan Universalitas Konvensi Internasional Antipenyiksaan di PBB

Dalam sidang HAM di Jenewa, Menlu Retno mengusukan mengenai adanya konvensi internasional anti penyiksaan.

Liputan6.com, Jenewa - Di sela-sela Sidang Dewan HAM di Jenewa, Indonesia berinisiatif menggelar side event mengenai Konvensi HAM PBB tentang Antipenyiksaan (Convention Against Torture Initiative/CTI). Side event ini dilakukan bersama dengan negara anggota Core Group CTI yaitu Chile, Denmark, Fiji, Ghana, dan Maroko.

"Kegiatan ini untuk mendorong universalitas konvensi anti penyiksaan PBB yang telah disepakati sejak tahun 1984," ujar Retno.

Hingga saat ini 169 negara sudah menjadi pihak atas Konvensi tersebut. Diharapkan sesuai target yang ditetapkan pada 2024, seluruh negara anggota PBB akan menjadi pihak atas konvensi ini.

"Saya yakin banyak negara akan bergabung dan menjadi negara pihak terhadap konvensi. Dalam beberapa tahun terakhir, Kawasan Asia Pasifik menunjukkan tren positif. Pada tahun 2019 misalnya 4 negara di Kawasan telah bergabung yaitu Angola, Grenada, Kiribati dan Samoa," kata Retno.

Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Indonesia tekankan pentingnya kerja sama dan kolaborasi internasional untuk mengimplementasikan Konvensi ini. Bantuan teknis kepada negara untuk mengimplementasikan konvensi melalui peningkatan kapasitas penegak hukum sangat dibutuhkan.

"Tidak ada One Size fits all formula, untuk itu proses belajar dari sesama peer negara sangat penting," sambung Retno.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerja Sama Indonesia dan Norwegia

Kerja sama internasional telah dilakukan Indonesia dengan Norwegia yang memberikan pelatihan tata cara investigative interviewing kepada para penegak hukum. Pelatihan ini akan meningkatkan kapasitas penegak hukum sehingga dapat mencegah pelanggaran HAM dalam investigasi dan meningkatkan kepercayaan publik kepada penegak hukum Indonesia.

Inisiatif untuk mendorong univeralitas Konvensi Anti Penyiksaan ini (CTI) telah dibentuk sejak 2014. Inisiatif ini telah meluncurkan 2 (dua) alat implementasi Konvensi Anti Penyiksaan yakni (i) Complaints and Investigations dan (ii) Non-Admission of torture-tainted evidence. Keduanya memberikan panduan bagi para praktisi dan pembuat kebijakan untuk secara efektik menerapkan berbagai ketentuan Konvensi.

Kegiatan ini selain dihadiri negara anggota PBB juga dihadiri oleh organisasi non pemerintah, aktivis dan penggerak HAM global.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.