Sukses

Ironi 2 Wanita Thailand yang Diperbudak Jadi Pekerja Seks di Australia

Seorang wanita di Sydney, Australia, memperbudak dua wanita Thailand untuk menjadi pekerja seks.

Liputan6.com, Sydney - Seorang wanita di Sydney, Australia, dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Distrik di Negara Bagian New South Wales (NSW).

Sebelumnya, terdakwa yang bernama Rungnapha Kanbut (57 tahun) ini pada Mei lalu telah dinyatakan bersalah oleh juri, namun vonisnya baru diputuskan pada Jumat, 15 November 2019. Ia terbukti bersalah karena memperbudak dua wanita Thailand untuk menjadi pekerja seks di Sydney pada 2004 dan 2005.

Dalam melakukan perbuatannya, seperti diberitakan ABC Indonesia yang dikutip Sabtu (16/11/2019), Kanbut mengambil dan menahan paspor kedua korban, serta mengklaim mereka berutang sebesar 45.000 dolar Australia (sekitar Rp 450 juta).

Selama persidangan, terungkap bahwa terdakwa memberi tahu kedua korbannya agar mereka "bekerja" paling tidak 5 bulan untuk menutupi utang tersebut.

Dalam kesaksiannya, kedua korban mengaku didatangkan ke Sydney oleh seorang pria yang mereka kenal sebagai "Chang". Pria ini, kata para korban, mengambil foto-foto mereka dalam keadaan telanjang dan selalu diancam untuk disebarluaskan jika menolak mengikuti kehendaknya.

Salah satu korban mengaku seringkali harus bekerja lebih dari 12 jam sehari di berbagai tempat pelacuran di Sydney dan hanya diperbolehkan mengambil 5 sampai 10 dolar dari pembayaran pelanggan.

Dia pun menceritakan adanya pelanggan yang memperlakukannya dengan buruk, termasuk memukuli bagian tertentu tubuhnya.

Setiap kali korban menyampaikan hal itu ke terdakwa, dia hanya diminta untuk "tahan saja sampai waktunya habis, barulah mereka boleh mengusir pelanggan itu."

Kanbut juga selalu memperingatkan kedua wanita itu agar tidak melarikan diri, dan mengancam akan mendeportasi dari Australia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masih Punya Belas Kasih

Sementara itu, korban kedua menjelaskan, cobaan yang dialaminya menimbulkan rasa sakit mendalam sehingga dia akan membawa luka ini sepanjang hidupnya.

Hakim Nanette Williams yang mengadili kasus ini menyatakan Kanbut memang punya belas kasihan kepada kedua wanita korbannya serta masih bisa direhabilitasi.

Tapi, kata Hakim Williams, terdakwa secara efektif telah menjadikan para korban hidup dalam penjara tanpa jeruji.

Menurut hakim, peran terdakwa dalam operasi kasus ini sangat dan terlibat secara langsung.

"Mereka yang melibatkan diri dalam perbudakan mengambil manfaat finansial sangat besar dari mereka yang diperbudak," katanya.

Hakim Williams menjatuhkan vonis maksimum delapan tahun dua bulan hukuman penjara, yang akan berakhir pada Agustus 2027.

Terdakwa Kanbut juga dituntut dengan dua dakwaan dengan sengaja memiliki budak, yang diancam hukuman 25 tahun penjara.

Menurut psikiater yang memeriksa terdakwa dan didengar keterangannya dalam persidangan, Kanbut yakin para juri telah keliru dan hanya mendengar cerita sepihak saja.

Dia baru berhak mengajukan pembebasan bersyarat pada Agustus 2024.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini