Sukses

Menyiksa Kanguru, Pria di Perth Terancam 5 Tahun Penjara

Pria berusia 22 tahun ini merupakan satu dari empat tersangka kekerasan terhadap hewan kanguru yang dituntut September lalu.

Liputan6.com, Perth - Seorang warga Kota Perth, Australia bernama Dylan Leslie Griffin mengaku bersalah atas perbuatannya menyiksa dan membunuh kanguru dengan menggunakan knuckle (cincin tinju) dan senjata api.

Dikutip dari laman ABC Indonesia, Selasa (13/11/2018) pria berusia 22 tahun ini merupakan satu dari empat tersangka yang dituntut September lalu. Tuntutan itu menyebut para pelaku secara fatal menyiksa dua ekor kanguru beberapa bulan sebelumnya.

Mereka dijadikan tersangka setelah polisi menyita video berisikan penyiksaan hewan yang digambarkan penyidik polisi sebagai sangat buruk.

Dalam insiden pertama pada 19 Mei, video menunjukkan seekor kanguru dibakar, ditembak dengan senjata api lalu ditendangi sebelum dipegang oleh seorang pria yang kemudian meninjunya dengan menggunakan knuckle.

Senjata knuckle terbuat dari logam yang dipasang bak cincin yang melingkari keempat buku jari tangan.

Polisi menyebut bahwa Griffin menembak kanguru tersebut di bagian mata sementara tersangka lainnya menahan hewan tak berdosa itu.

Dalam persidangan di pengadilan setempat, Griffin mengakui perbuatannya. Sidang vonis dipekirakan akan berlangsung pada Januari.

 

Saksikan video piliihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya itu, terdakwa terancam dengan hukum maksimal lima tahun penjara. Pihak penuntut umum berharap pengadilan memutuskan hukuman maksimal tersebut.

Griffin kini menjalani pembebasan bersyarat setelah ayahnya yang mantan anggota geng motor Outlaws menyampaikan biaya penjaminan 2.000 dolar.

Penyidik polisi menemukan bukti berupa dua video, serta video Snapchat dan sejumlah foto. Mereka juga menyita sebuah HP saat penyelidikan berlangsung.

Terdakwa lainnya yaitu Ricky Ian Swan (28), Ben Jaydon Malpuss (26), serta Luke Kevin Dempster (26).

Terdakwa Swan sebelumnya juga telah mengaku bersalah atas tuduhan kekejaman terhadap hewan dan kepemilikan pisau. Sidang vonisnya akan berlangsung bulan ini.

Keempat terdakwa diduga memiliki kaitan dengan geng motor terlarang, Outlaws.

ABC memutuskan tidak menampilkan bukti rekaman rekaman penyiksaan kanguru yang dirilis polisi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.