Sukses

Kemlu RI Sewa Firma Pengacara untuk Perlindungan Hukum dan Keimigrasian WNI di AS

Indonesia, melalui Kemenlu, resmi menyewa firma pengacara untuk optimalisasi perlindungan hukum dan keimigrasian bagi WNI di AS.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, telah menyewa sebuah firma pengacara untuk mengoptimalkan perlindungan hukum dan keimigrasian bagi perwakilan RI dan WNI yang membutuhkan di Amerika Serikat.

"Kita baru saja meresmikan kontrak in-house lawyer untuk membantu urusan hukum para rekan perwakilan RI dan WNI yang membutuhkan di Amerika Serikat," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal di Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Iqbal menjelaskan, tim in-house lawyer itu dipimpin oleh Harun Calehr, WNI yang mengepalai firma hukum Calehr & Associates yang berbasis di Houston, Texas.

"Kemenlu RI, KBRI serta KJRI di AS telah lama bekerja sama dengan Pak Harun. Ia biasa memberikan bantuan hukum bagi perwakilan RI dan WNI di AS secara pro bono, namun kini, setelah kita kontrak, statusnya resmi sebagai in-house lawyer kita," jelas Iqbal.

Iqbal menjelaskan bahwa Harun dan tim pengacara dari Calehr & Associates bertugas di seluruh kantor kedutaan dan kekonsuleran RI di Amerika Serikat, meliputi: KBRI Washington DC, KJRI Houston, KJRI New York, KJRI Chicago, KJRI San Fransisco dan KJRI Los Angeles.

Pada kesempatan yang sama, Harun Calehr menjelaskan bahwa suatu kehormatan baginya mendapat kepercayaan dari pemerintah Indonesia untuk mengoptimalisasikan fitur perlindungan WNI dan perwakilan RI di Amerika Serikat.

"Saya telah pro bono untuk sejumlah perwakilan RI dan WNI di Amerika Serikat sejak 2002. Sungguh suatu kehormatan tahun ini menjadi in-house lawyer untuk KBRI dan KJRI di AS," jelas Harun di Kemenlu RI.

Sementara itu, seorang pejabat kekonsuleran KBRI Washington DC menjelaskan bahwa Harun dan Calehr & Associates memiliki kapasitas sebagai pemberi konsultasi hukum bagi WNI dan perwakilan RI di Amerika Serikat.

"Nanti setiap ada laporan WNI atau perwakilan RI yang memutuhkan bantuan hukum, pihak KBRI dan KJRI akan mengkoordinasikan dengan tim pengacara Harun. Tapi, ini sifatnya non-mengikat. Kalau misalnya ada WNI di AS yang merasa ingin atau mampu menyewa konsultan hukum secara mandiri, itu hak mereka," jelas Febria Retnoningsih, Fungsi Kekonsuleran di KBRI Washington DC.

 

Simak video pilihan berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Prioritas pada Isu Hukum Keimigrasian

Kementerian Luar Negeri RI menjelaskan, salah satu alasan mengontrak firma pengacara sebagai in-house lawyer bagi KBRI dan KJRI di Amerika Serikat adalah guna merespons semakin ketatnya kebijakan keimigrasian AS pada masa pemerintahan Presiden Donald Trump.

"Ini dilakukan sejak pemerintahan Trump menerapkan kebijakan 'unik' tentang keimigrasian. Sejak itu, hubungan soal urusan imigrasi antara RI-AS semakin intensif. Maka, kita rekrut in-house lawyer untuk menangani serta mengantisipasi permasalahan keimigrasian para WNI di AS," jelas Iqbal.

Harun Calehr, praktisi hukum yang bergerak di isu keimigrasian, pun berkomentar senada. Ia menyebut, kebijakan keimigrasian AS pada masa pemerintahan Presiden Trump "berubah 180 derajat" dibanding pada masa lalu.

"Paradigma keimigrasian AS berubah 180 derajat, yang penanganannya semula bersifat administratif, menjadi penegakan hukum pidana pada masa pemerintahan Presiden Trump, baik kepada imigran yang resmi maupun tak berdokumentasi," jelas Harun.

"Saya mencatat bahwa ada beberapa kasus di mana penerbitan visa masuk bagi WNI yang hendak ke AS agak dipersulit. Padahal mereka datang jelas untuk bekerja, berinvestasi, dan bersekolah di AS. Sikap yang seperti itu, menurut saya cukup merugikan juga bagi Amerika," jelas Harun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.