Sukses

Eks Guru di Australia Ini Terbukti Lecehkan Muridnya yang Masih Belia

Guru di Australia berusia 50 tahun tersebut sebelumnya mengaku tidak bersalah atas delapan tuduhan pelecehan seksual yang ia lakukan.

Liputan6.com, Darwin - Seorang mantan guru sekolah dasar di Darwin, Australia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung atas kasus pelecehan seksual terhadap dua murid perempuan yang masih belia.

Dikutip dari laman ABC Indonesia, Selasa (4/6/2018) pria berusia 50 tahun tersebut sebelumnya mengaku tidak bersalah atas delapan tuduhan melakukan tindakan tidak senonoh terhadap empat anak-anak, dan satu tindakan penyerangan seksual.

Murid-murid tersebut ketika tindakan terjadi berusia antara 10 sampai 12 tahun ketika pelanggaran antara tahun 2013 dan 2016.

Setelah persidangan selama empat minggu, hakim di Australia menyampaikan keputusan mereka dan mengatakan pria yang tidak bisa disebutkan namanya tersebut karena alasan hukum, bersalah melakukan lima tindakan tidak senonoh dan satu penyerangan seksual.

Pria tersebut dinyatakan tidak bersalah satu satu tindakan tidak senonoh, dan juri tidak bisa memutuskan mengenai dua tuduhan lainnya.

Tuduhan yang dikenakan terhadapnya berbeda-beda mulai dari mencium murid di bagian murid, menurunkan rok murid perempuan, membuat murid duduk di pangkuannya, dan tindakan lain seperti menyentuh.

Dalam persidangan diungkapkan bahwa guru tersebut mengira pada awalnya bahwa dia 'tidak bisa disentuh' dan menggunakan kepopulerannya sebagai guru untuk mendapatkan kepercayaan murid-muridnya.

Pihak penuntut mengatakan mantan guru di Australia tersebut telah melanggar kepercayaan dari para muridnya dengan tindakan tidak senonoh, dengan pikiran bahwa murid-murid perempuan tersebut tidak akan melaporkan tindakannya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Membantah Tuduhan

Guru tersebut terus menerus membantah tuduhan terhadapnya, namun mengakui bahwa dia pada awalnya berbohong kepada polisi mengenai kontak yang dilakuknya dengan salah satu murid berusia 11 tahun di tahun 2016.

Dia mengatakan mengirim SMS dan menelpon murid perempuan tersebut selama masa beberapa minggu, namun mengatakan itu dilakukan untuk mengetahui keberadaannya.

Keputusan bersalah ini membantah pendapat pendapat tim pembela terdakwa yang mengatakan 'anak-anak kadang suka berbohong' dan kesaksian murid perempuan tidak bisa dipercaya karena adanya hal yang tidak konsisten dalam kesaksian mereka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.