Sukses

Pajak Sayonara Menanti Turis di Jepang Tahun 2019, Apa Itu?

Semua wisatawan yang meninggalkan Jepang nantinya diharuskan membayar Sayonara Tax sebesar 1.000 yen.

Liputan6.com, Tokyo - Mulai 2019, semua wisatawan yang meninggalkan Jepang akan diminta untuk membayar Sayonara Tax alias pajak selamat tinggal sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp 128.700. Demikian menurut pemberitaan media setempat.

Seperti dikutip dari Asia One, Kamis (12/4/2018), Parlemen Jepang atau Diet, mengesahkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk memperkenalkan pajak keberangkatan 1.000 yen itu pada Rabu, 11 April.

Pajak baru itu rencananya akan diterapkan pada 7 Januari 2019, dan berlaku untuk wisatawan Jepang serta asing yang meninggalkan Negeri Sakura dengan pesawat atau kapal. Pungutan itu akan ditambahkan ke tiket pesawat dan kapal tertentu.

Di bawah undang-undang yang didukung Majelis Tinggi Jepang, balita di bawah usia 2 tahun dan penumpang transit yang meninggalkan Jepang dalam waktu 24 jam setelah kedatangan akan dibebaskan dari pungutan tersebut.

Menurut laporan Jiji Press, pendapatan dari pajak baru tersebut diperkirakan berjumlah sekitar 43 miliar yen per tahun fiskal.

Ada sekitar 40 juta keberangkatan dari Jepang pada 2016, termasuk 17 juta di antaranya warga Negeri Sakura.

Dalam rangka peningkatan ibu kota melalui salah satu dari beberapa sektor pertumbuhan di negara yang semakin menua, pemerintah akan menggunakan pendapatan pajak tambahan untuk meningkatkan infrastruktur pariwisata dan mempromosikan tujuan wisata di pedesaan Jepang, serta mendanai kampanye pariwisata global.

Menurut undang-undang tersebut, pemerintah juga berencana untuk membuat operator transportasi umum guna memperluas layanan Internet nirkabel gratis serta menggulirkan sistem pembayaran elektronik.

Antara Januari dan Maret 2019, Tokyo memperkirakan pendapatan dari pajak baru itu akan mencapai 6 miliar yen dan berencana untuk mengalokasikan sebagian dari dana tersebut ke instalasi gerbang yang dilengkapi dengan pengenalan wajah, demikian dilaporkan kantor berita Kyodo.

Sementara itu, pada Selasa 10 April, Parlemen Jepang mengesahkan undang-undang yang membatasi penggunaan penerimaan pajak keberangkatan untuk proyek-proyek yang berkaitan dengan pariwisata, melawan kritik yang dapat dialihkan untuk tujuan lain.

Pungutan keberangkatan serupa berlaku di negara-negara seperti Amerika Serikat, Australia, dan Korea Selatan: AS mengenakan biaya 1.500 yen untuk pelancong internasional dalam program pelepasan visa; Australia mengumpulkan sekitar 5.000 yen per orang; Korea Selatan memberlakukan biaya keberangkatan 1.000 yen untuk wisatawan dengan moda transportasi udara.

Beberapa kritikus khawatir retribusi baru itu justru mengurangi jumlah wisatawan.

Sebelumnya, Pemerintah Metropolitan Tokyo dan Prefektur Osaka mengenakan pajak penginapan 100 hingga 300 yen per orang per malam untuk membiayai promosi pariwisata lokal dan lainnya.

Kyoto berencana untuk mengikutinya mulai Oktober tahun 2018 ini.

 

 

Saksikan juga video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jumlah Turis Melonjak

Jepang mengalami lonjakan jumlah wisatawan yang masuk ke negaranya. Hal itu membantu mengangkat ekonomi terbesar ketiga di dunia dalam beberapa tahun terakhir.

Japan Times melaporkan, Jepang mencapai rekor 28,69 juta turis pada 2017. Jumlah tersebut naik 19,3 persen dari tahun sebelumnya dan mencerminkan peningkatan tahunan keenam selama berturut-turut.

Pemerintahan Perdana Menteri Shinzo Abe diperkirakan meningkatkan angka itu menjadi 40 juta pada 2020, ketika Tokyo menjadi tuan rumah Olimpiade Musim Panas dan Paralimpiade. Jumlahnya menjadi 60 juta pada 2030.

Menurut Japan National Tourism Organization (JNTO), sekitar 400.000 wisatawan dari Singapura tercatat melakukan perjalanan ke Jepang pada 2017 lalu. Terhitung 1,4 persen dari jumlah total perjalanan yang dilakukan oleh orang asing.

China dan Korea Selatan menjadi dua sumber turis teratas di Jepang, masing-masing menyumbang sekitar 25 persen dari total jumlah kunjungan tahun 2017 lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Jepang adalah negara yang disebut sebagai negara kepulauan karena memiliki lebih dari 6000 pulau disekitarnya.
    Jepang adalah negara yang disebut sebagai negara kepulauan karena memiliki lebih dari 6000 pulau disekitarnya.

    Jepang

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak