Sukses

Tentara Kurdi Tangkap 17 WNI di Perbatasan Suriah-Irak

Belasan WNI yang ditangkap diduga akan bergabung dengan kelompok ISIS.

Liputan6.com, Raqqa - Sebanyak 17 orang warga Indonesia yang diduga akan bergabung dengan kelompok ISIS di Kota Raqqa ditangkap oleh aparat Kurdi. Rencananya, belasan orang tersebut akan diserahkan ke perwakilan Indonesia secepat mungkin.

Keterangan tersebut disampaikan Pejabat Kurdi, Omar Alloush, WNI yang ditangkap terdiri dari laki-laki, perempuan dan anak-anak. Mereka telah meninggalkan Suriah namun, belum kembali ke Tanah Air.

"Mereka sudah diminta untuk kembali ke rumah," ucap Alloush seperti dikutip dari Washington Post, Kamis (10/8/2017).

Media lokal Kurdi, Rojava News menuliskan, 17 orang diserahkan ke perwakilan RI atas permintaan pemerintah.

Identitas para WNI yang ditangkap sampai saat ini belum terungkap. Pejabat Irak pun belum mengkonfirmasi mengenai rencana penyerahan belasan WNI itu.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, pemerintah telah mendapat kabar mengenai penangkapan 17 WNI itu.

"Betul bahwa memang sudah ada komunikasi antara pihak Indonesia dengan berbagai pihak yang menguasai wilayah Suriah, termasuk dengan Otoritas Kurdi Suriah Utara terkait dengan 17 WNI," ucap Iqbal lewat pesan singkat.

Ia mengatakan, komunikasi dilakukan untuk mengetahui hasil pemeriksaan. Dirinya pun menerima kabar WNI tersebut bukan pengikut ISIS.

"Dalam pembicaraan awal kami lebih banyak meminta hasil investigasi mereka terhadap para WNI selama 2 bulan terakhir," jelas dia.

"Kami memperoleh informasi bahwa mereka bukan fighters, mereka berada di Raqqa hanya 40 hari pertama dan sisanya di penjara serta rumah isolasi sampai mereka melarikan diri dengan bantuan pihak ketiga pada tanggal 10 Juni lalu," ucap Iqbal.

Simak video berikut

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.