Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND), Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA), dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) mendeklarasikan komitmen mereka dalam mendukung Pemilu 2024 yang ramah bagi difabel.
Pembacaan deklarasi yang berisi empat poin komitmen tersebut dipimpin oleh penyanyi muda sekaligus kontestan America's Got Talent (AGT) 2023 Putri Ariani di Jakarta.
Baca Juga
"Berkolaborasi untuk pencegahan, pengawasan, dan menindaklanjuti segala pelanggaran yang terjadi pada hak-hak politik disabilitas pada Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif," kata Putri membacakan poin pertama komitmen tersebut, seperti dikutip Antara, Jumat (7/7/2023).
Advertisement
Poin kedua, berkomitmen mendukung pemilu yang aman; tertib; damai; berintegritas; tanpa hoaks; tanpa ujaran kebencian; tanpa politisasi suku, agama, ras, dan antaragama (SARA); serta tanpa politik uang.
Komitmen ketiga ialah meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat yang benar dan sama tentang kesetaraan penyandang disabilitas dan ragamnya di sektor pemilu.
Dan komitmen keempat, meningkatkan pengawasan partisipatif hak-hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif.
KND Dorong Parpol Beri Ruang untuk Disabilitas
Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendorong partai politik (parpol) untuk memberi ruang untuk perwakilan penyandang disabilitas dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"KND RI mendorong agar partai politik dapat mengakomodasi dan memberikan ruang yang inklusif terhadap wakil-wakil disabilitas sebagai peserta Pemilu tahun 2024," kata Ketua KND Dante Rigmalia, dikutip Antara.
Terkait sikap pada Pemilu 2024, Dante mengatakan KND mendorong hak politik bagi penyandang disabilitas dapat dipastikan oleh semua pihak. Secara umum, untuk terus meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam pembangunan di Indonesia.
Dante mengakui masih belum bisa melihat bagaimana kehadiran penyandang disabilitas di berbagai sektor kehidupan. Meskipun negara sudah memberikan apresiasi kepada KND dimana empat komisionernya menyandang disabilitas.
"Namun, kita ingin terus mendorong agar penyandang disabilitas bisa berpartisipasi, bahkan bisa menduduki jabatan-jabatan baik di pemerintahan agar mereka bisa optimal, mandiri dan berkontribusi," kata Dante.
Â
Advertisement
Belum Ada Kebijakan Keterwakilan Disabilitas
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner KND Rachmita Harahap juga berharap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memiliki kebijakan afirmatif terhadap keterwakilan penyandang disabilitas dalam legislatif.
Sebab, menurut dia, belum ada kebijakan afirmatif kuota keterwakilan disabilitas, baik di legislatif maupun di partai politik.
"Kami KND berharap mendorong kepada Bawaslu dan KPU sudah membuat kemitraan supaya keterwakilan disabilitas bisa mencalonkan diri sebagai caleg (calon legislatif)," ujar Rachmita.
Komisioner KND Fatimah Asri Mutmainnah juga mengharapkan agar kebijakan afirmatif tersebut dapat memberikan kuota untuk penyandang disabilitas. Meskipun kuota itu belum diatur dalam sebuah regulasi tertentu, seperti halnya afirmasi 30 persen kuota bagi perempuan.
"Tapi, inilah yang kita dorong. Intinya bahwa ketika hak politik ini betul-betul bisa untuk penyandang disabilitas dalam hak memilih atau dipilih, saya kira ini yang kemudian bisa menjawab memutus stigma yang ada," ujar dia.
Â
Sikap KND Sesuai UU Disabilitas
KND mendorong penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk menjamin aksesibilitas dan akomodasi bagi penyandang disabilitas untuk memilih partai dan wakil rakyat yang dikehendaki, dan turut berkontribusi dalam proses demokrasi lima tahunan tersebut.
Pernyataan sikap KND berlandaskan pada penyandang disabilitas adalah warga negara yang juga memiliki hak seperti warga negara lainnya terkait Pemilu, seperti diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
KND RI sesuai tugas dan fungsinya akan terus mencermati dan terlibat aktif dalam semua proses dan tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024.
Advertisement