Sukses

Inklusive Job Center, Inovasi Dukung Pemenuhan Hak Kerja bagi Penyandang Disabilitas

Dalam memenuhi hak untuk bekerja bagi penyandang disabilitas, pemerintah melakukan Pengarusutamaan Pusat Ketenagakerjaan Inklusif atau Inclusive Job Center.

Liputan6.com, Jakarta Dalam memenuhi hak untuk bekerja bagi penyandang disabilitas, pemerintah melakukan Pengarusutamaan Pusat Ketenagakerjaan Inklusif atau Inclusive Job Center.

Inclusive Job Center (IJC) dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Program Perlindungan Sosial yang diimplementasikan oleh badan kerja sama internasional Deutsche Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ).

IJC merupakan sebuah inovasi yang berlandaskan kepada pembangunan yang berkelanjutan. Di mana pemberdayaan penyandang disabilitas sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya merupakan landasan fundamental.

IJC dibangun dengan menggunakan pendekatan twin-track approaches, di mana penyandang disabilitas yang mencari kerja serta perusahaan yang akan mempekerjakan penyandang disabilitas dipertemukan.

Inovasi ini juga disebut sebagai jembatan dalam membangun pasar tenaga kerja inklusif atau Inclusive Labour Market (ILM) di Indonesia. Yaitu pasar kerja yang mendorong ruang pemberdayaan dan peningkatan kualitas hidup setiap orang, terbuka dan dapat diakses oleh siapa saja, termasuk penyandang disabilitas.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60/2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, pemerintah daerah dimandatkan untuk membentuk ULD dan menyediakan layanan berkualitas kepada penyandang disabilitas untuk mengakses pekerjaan.

Oleh karena itu, konsep IJC disebarluaskan dan disosialisasikan kepada pemerintah kota. Informasi IJC disampaikan kepada Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dalam seminar nasional  pada 23 Februari 2023 di Jakarta.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Edukasi IJC bagi Pemerintah Kota

Melalui IJC, peningkatan kualitas pencari kerja disabilitas dapat dilaksanakan secara terintegrasi dan menyeluruh. Serta, membantu pemerintah daerah yang mempunyai peran penting dalam memastikan tersedianya pelayanan kepada penyandang disabilitas, khususnya untuk mendapatkan hak atas pekerjaan setara dengan yang non disabilitas.

Konsep IJC dinilai relevan untuk membantu pemerintah daerah dalam mengembangkan peran Unit Layanan Disabilitas bidang ketenagakerjaan.

Apeksi pun menjalin kerja sama dengan GIZ dalam pengarusutamaan pusat ketenagakerjaan inklusif dengan mengedukasi para pemerintah kota.

Program pengarusutamaan yang target sasarannya para pemerintah kota khususnya anggota kelompok kerja (Pokja) menuju kota inklusif Apeksi, telah dilaksanakan sejak Desember 2022 hingga akhir Februari 2023. Ini terdiri dari asesmen/survei, Kick Off Meeting, menyusun panduan (handbook), infografis dan video yang masih dalam proses finalisasi, pelatihan yang dilaksanakan di empat kota untuk 28 kota Pokja, dan talkshow radio.

3 dari 4 halaman

Komunikasi Melalui Seminar Nasional

Seminar nasional sendiri merupakan salah satu tahapan dalam upaya pengarusutamaan IJC sebagai jembatan dalam membangun Inclusive Labour Market (ILM).

Melalui seminar nasional, maka berbagai kebijakan dan kegiatan yang sudah dikembangkan dalam upaya pengarusutamaan tersebut dapat dikomunikasikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah kota anggota Apeksi.

Seminar nasional sendiri mencakup penyampaian hasil diskusi, diskusi terarah dengan perwakilan pemerintah kota, organisasi penyandang disabilitas, kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.

Program pengarusutamaan sendiri akan diakhiri dalam forum konsolidasi Pokja yang akan menyusun rencana aksi yang konkret dan diimplementasikan di kota masing-masing.

4 dari 4 halaman

Dibangun dengan Konsep Pemberdayaan

Ketua Dewan Pengurus Apeksi Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa IJC merupakan platform bagus yang tidak cukup dalam komitmen tetapi harus didetailkan terkait jumlah tenaga kerja yang harus diakomodasi.

Walikota Bogor ini juga mengatakan bahwa IJC perlu dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) agar bisa berkelanjutan.

"Harus dialokasikan dalam APBD agar platform ini dapat berkelanjutan,” katanya mengutip keterangan di laman resmi Apeksi, Jumat (24/2/2023).

Dalam keterangan yang sama, Direktur Program Perlindungan Sosial GIZ Cut Sri Rozanna  menyampaikan bahwa IJC dibangun dengan konsep pemberdayaan.

“Kita akan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif, yang bukan sekadar job fair sehari, atau informasi lowongan kerja, atau aplikasi pencari kerja. Tetapi merupakan medium yang akan mempertemukan penyandang disabilitas dengan pemberi kerja yaitu industri dan pemerintah kota.”

IJC adalah upaya membangun ekosistem dari hulu ke hilir, dimana IJC berada pada posisi central peningkatan sumber daya manusia. IJC akan memudahkan pekerjaan pemberi kerja dan mengembangkan keterampilan baru yang potensial sesuai dengan kebutuhan industri serta jenis disabilitas yang dimiliki.

“IJC mendorong kolaborasi, bukan kompetisi, membutuhkan kerja sama semua pihak, semua sektor, sehingga penyandang disabilitas dapat memiliki pekerjaan yang layak serta dilindungi hak-haknya sebagai pekerja,” ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.