Sukses

Pandangan PBNU Soal Penyandang Disabilitas dan Tiga Tantangannya

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. menyampaikan bahwa penanganan disabilitas bukan sekadar urusan kemanusiaan yang berdasarkan belas kasihan (charity based).

Liputan6.com, Jakarta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A. menyampaikan bahwa penanganan disabilitas bukan sekadar urusan kemanusiaan yang berdasarkan belas kasihan (charity based).

Namun, sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, secara konstitusi negara, mereka kini dipandang sebagai subjek yang setara.

“Dengan sudut pandang ini, maka tidak ada lagi yang menyatakan penyandang disabilitas sebagai warga negara kelas dua,” kata Hilmy dalam seminar fiqih disabilitas, di Gedung DPRD sidoarjo, Rabu 8 Februari 2023.

Pria yang karib disapa Gus Hilmy itu menimbulkan, persoalan disabilitas di Indonesia menghadapi tiga tantangan yakni:

- Regulasi dan implementasinya

- Tantangan dari dalam diri kalangan difabel sendiri

- Stigma masyarakat akibat literasi tentang disabilitas yang masih kurang.

Dalam kesempatan tersebut, anggota Komite I DPD RI itu juga memberi masukan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyandang disabilitas. Yakni untuk memasukkan soal komite disabilitas daerah serta implementasi kebijakan hingga ke level pemerintah desa/kelurahan (Pemdes) ke dalam pasal khusus.

“Data per Desember 2022 menunjukkan, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 112 atau sebanyak 22 persen yang memiliki perda tentang penyandang disabilitas. Oleh sebab itu, di Sidoarjo ini, kami menyambut baik karena raperdanya sedang disusun oleh DPRD,” tuturnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dukungan Rampungkan Raperda

Ia menambahkan, ketiadaan peraturan daerah akan menghambat pemenuhan hak penyandang disabilitas. Hal ini juga menunjukkan bahwa belum semua pemerintah daerah memiliki perspektif peka disabilitas, tambah Hilmy.

Senada dengan Hilmy, penulis buku fiqih disabilitas yang diterbitkan oleh LBM PBNU KH. Sarmidi itu juga memberikan dukungannya kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk segera merampungkan Raperda tentang penyandang disabilitas.

“Para kiai PBNU pasti mendukung, kalau anggota dewan, atau kepala daerah tidak mendukung, periode berikutnya mau jadi lagi atau tidak?” ucap Sarmidi.

Sarmidi juga menyampaikan bahwa peran utama pemerintah dalam memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dapat ditinjau dari ilmu fiqih.

3 dari 4 halaman

Masuk Prolegda Prioritas 2023

Sebelumnya, Komisi-D DPRD Kabupaten Sidoarjo berupaya memasukkan Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas ke dalam program legislasi daerah (Prolegda) prioritas tahun 2023.

Ketua Komisi-D DPRD Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Abdillah Nasih menyampaikan perasaan bahagianya atas kehadiran para kiai dari PBNU dan empat komisioner KND-RI.

Pria yang akrab disapa Nasih itu turut menyampaikan komitmen Komisi-D dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas lewat sebuah payung hukum peraturan daerah.

“InsyaAllah Raperda tentang penyandang disabilitas akan kami upayakan masuk ke dalam Prolegda prioritas tahun 2023,” katanya.

Nasih juga berkomitmen akan melibatkan para perwakilan difabel dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Nanti akan kita carikan slot kosong dan segera kita bentuk pansus untuk segera membahasnya,” lanjutnya.

4 dari 4 halaman

Dapat Dukungan

Inisiasi ini mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan  Para kiai dari PBNU.

Anggota komisioner KND-RI Jonna Aman Damanik, mengapresiasi langkah komisi tersebut.

“Terima kasih kami ucapkan kepada komisi-D DPRD Sidoarjo atas inisiasinya memasukkan Raperda penyandang disabilitas sudah masuk ke dalam Prolegda tahun 2023,” kata Jonna dalam kesempatan yang sama.

Pria penyandang disabilitas netra itu meminta agar pembahasan Raperda melibatkan perwakilan organisasi penyandang disabilitas (Opdis) yang ada di Kabupaten Sidoarjo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.