Liputan6.com, Jakarta Padmamitra Award dan Penghargaan bagi Pilar-Pilar Sosial merupakan salah satu bentuk apresiasi tertinggi pemerintah terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan menganugerahan
"Award dan penghargaan untuk menumbuhkan semangat badan usaha dan pilar-pilar sosial yang belum mendapatkan penghargaan, agar berlomba-lomba dalam penanganan masalah sosial di wilayah masing-masing, " ujar Menteri Sosial Juliari P Batubara didampingi Dirjen Dayasos, Edi Suharto pada malam penganugerahan Padmamitra Award dan Penghargaan bagi Pilar-Pilar sosial dalam Penanganan Covid-19 Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (17/11).
Baca Juga
Saat ini, kata Juliari, perkembangan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai kewajiban moral di Indonesia berubah menjadi kewajiban hukum (legal obligation) dengan diaturnya CSR dalam Pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).
Advertisement
"Dengan aturan baru menjadikan ada pergeseran sifat CSR di Indonesia dari awalnya yang bersifat voluntary (sukarela) lalu berubah menjadi mandatory (wajib)," ungkap Juliari.Â
Tak hanya Badan Usaha, peran serta masyakarat melalui Pilar-Pilar Sosial seperti Karang Taruna, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyakarat (PSM) dan lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sehingga patut diperhitungkan.
"Peran serta masyarakat dalam pilar-pilar sosial salah satu wujud dari kolaborasi, kepedulian, semangat dan tanggung jawab dalam pengimplementasian Good Governance," ujar Juliari.Â
Ke depan, diharapkan semakin terjadi sinergitas antara dunia usaha dan pilar-pilar sosial semakin erat, sehingga bakal tercipta berbagai terobosan serta inovasi-inovasi baru. Â
"Saya percaya sinergi antara dunia usaha dan masyarakat merupakan sebuah solusi jangka panjang untuk penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang kolaboratif dan inklusif."
Padmamitra Award diberikan kepada 15 badan usaha dalam 4 kategori, yaitu:
Â
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kategori Kemiskinan
- PT Solusi Bangun Andalas, PT Paiton Energ Conoco Phillips (GRISSIK) LTD
- PT Astra International Tbk
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
- PT Pertamina (Persero) Integrated Terminal Makassar
Â
Advertisement
Kategori Disabilitas
- PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia-Jepara Factory (SAMI-JF)
- PT Bank Permata Tbk
- PT Indosat Tbk
Kategori Kebencanaan
- Job Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi
- PT Wings Surya
- PT United Tractors Tbk
Kategori Keterpencilan
- PT Asmin Bara Bronang
- PT Pertamina EP Asset 1 Rantau Field
- Petrochina International Jabung Ltd
Kategori pilar-pilar sosial terdiri dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang Taruna dan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) berdasarkan provinsi dari urutan pertama hingga kelima, seperti:
- PSM: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi D.I Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, serta Provinsi Jawa Timur
- TKSK: Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Tengah, serta Provinsi Bangka Belitung
- Karang Taruna: Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi D.I Yogyakarta, serta Provinsi Sumatera Barat
- LKS: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi D.I Yogyakarta, serta Provinsi Bengkulu.
Â
Â
Advertisement
(*)
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.