Sukses

Mensos Beri Semangat ke Badan Usaha yang Belum Dapatkan Padmamitra Award

Di malam penganugerahan itu, total ada 15 badan usaha yang menerima Padmamitra Award

Liputan6.com, Jakarta Padmamitra Award dan Penghargaan bagi Pilar-Pilar Sosial merupakan salah satu bentuk apresiasi tertinggi pemerintah terkait  penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan menganugerahan

"Award dan penghargaan untuk menumbuhkan semangat badan usaha dan pilar-pilar sosial yang belum mendapatkan penghargaan, agar berlomba-lomba dalam penanganan masalah sosial di wilayah masing-masing, " ujar Menteri Sosial Juliari P Batubara didampingi Dirjen  Dayasos, Edi Suharto pada malam penganugerahan Padmamitra Award dan Penghargaan bagi  Pilar-Pilar sosial dalam Penanganan Covid-19 Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (17/11).

Saat ini, kata Juliari, perkembangan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai  kewajiban moral di Indonesia berubah menjadi kewajiban hukum (legal obligation) dengan  diaturnya CSR dalam Pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas (PT).

"Dengan aturan baru menjadikan ada pergeseran sifat CSR di Indonesia dari awalnya yang bersifat voluntary (sukarela) lalu berubah menjadi mandatory (wajib)," ungkap Juliari. 

Tak hanya Badan Usaha, peran serta masyakarat melalui Pilar-Pilar Sosial seperti Karang  Taruna, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Pekerja Sosial Masyakarat (PSM)  dan lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sehingga patut diperhitungkan.

"Peran serta masyarakat dalam pilar-pilar sosial salah satu wujud dari kolaborasi,  kepedulian, semangat dan tanggung jawab dalam pengimplementasian Good Governance," ujar Juliari. 

Ke depan, diharapkan semakin terjadi sinergitas antara dunia usaha dan pilar-pilar sosial  semakin erat, sehingga bakal tercipta berbagai terobosan serta inovasi-inovasi baru.  

"Saya percaya sinergi antara dunia usaha dan masyarakat merupakan sebuah solusi jangka  panjang untuk penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang kolaboratif dan inklusif."

Padmamitra Award diberikan kepada 15 badan usaha dalam 4 kategori, yaitu:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kategori Kemiskinan

  1. PT Solusi Bangun Andalas, PT Paiton Energ Conoco Phillips (GRISSIK) LTD
  2. PT Astra International Tbk
  3. PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
  4. PT Pertamina (Persero) Integrated Terminal Makassar

 

3 dari 3 halaman

Kategori Disabilitas

  1. PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia-Jepara Factory (SAMI-JF)
  2. PT Bank Permata Tbk
  3. PT Indosat Tbk

Kategori Kebencanaan

  1. Job Pertamina-Medco E&P Tomori Sulawesi
  2. PT Wings  Surya
  3. PT United Tractors Tbk

Kategori Keterpencilan

  1. PT Asmin Bara Bronang
  2. PT Pertamina EP Asset 1 Rantau  Field
  3. Petrochina International Jabung Ltd

Kategori pilar-pilar sosial terdiri dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Karang Taruna dan Lembaga Kesejahteraan Sosial  (LKS) berdasarkan provinsi dari urutan pertama hingga kelima, seperti:

  1. PSM: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi  Banten, Provinsi  D.I Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah,  serta Provinsi Jawa Timur
  2. TKSK: Provinsi  Jawa Timur, Provinsi  Sumatera Selatan, Provinsi  Aceh, Provinsi  Jawa  Tengah, serta Provinsi  Bangka Belitung
  3. Karang Taruna: Provinsi  Jawa Barat, Provinsi  Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi  D.I Yogyakarta, serta Provinsi Sumatera Barat
  4. LKS: Provinsi DKI Jakarta, Provinsi  Jawa Timur, Provinsi  Bali, Provinsi  D.I Yogyakarta,  serta Provinsi  Bengkulu.

 

 

(*)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini