Liputan6.com, Jakarta Harga Bitcoin dan kripto teratas lainnya terpantau alami pergerakan yang beragam pada perdagangan Rabu, (31/5/2023). Mayoritas harga kripto hari ini jajaran teratas terpantau berada di zona hijau.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Rabu, 31 Mei 2023 pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) kembali menguat tipis 0,05 persen dalam 24 jam dan 1,87 persen sepekan.
Baca Juga
Saat ini, harga Bitcoin berada di level USD 27.728 per koin atau setara Rp 415,5 juta juta (asumsi kurs Rp 14.986 per dolar AS).
Ethereum (ETH) juga kembali menguat. ETH naik 0,36 persen sehari terakhir dan 2,58 persen sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level Rp 28,48 juta per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) turut menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB naik 0,14 persen dan 0,49 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga Rp 4,67 juta per koin.
Kemudian Cardano (ADA) masih berada di zona merah. ADA ambles 0,20 persen selama 24 jam terakhir, tetapi masih menguat 2,04 persen sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level Rp 5.669 per koin.
Adapun Crypto Solana (SOL) juga ikut kembali menguat. SOL tumbuh 3,13 persen dalam sehari dan 5,84 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level Rp 318.307 per koin.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini
Kripto Jenis Lain
XRP masih menguat sejak kemarin. XRP naik 5,64 persen dalam 24 jam dan 12,17 persen sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga Rp 7.681 per koin.
Koin Meme Dogecoin (DOGE) turut kembali melemah. Dalam satu hari terakhir DOGE turun 0,98 persen dan 0,52 persen sepekan. Ini membuat DOGE diperdagangkan di level Rp 1.085 per token.
Stablecoin Tether (USDT) dan USD coin (USDC), pada hari ini sama-sama menguat 0,01 persen. Hal tersebut membuat harga keduanya masih bertahan di level USD 1,00
Sedangkan Binance USD (BUSD) menguat 0,01 persen dalam 24 jam terakhir, membuat harganya masih berada di level USD 1,00.
Adapun untuk keseluruhan kapitalisasi pasar kripto hari ini berada di level USD 1,15 triliun atau setara Rp 17.234 triliun.
Advertisement
Menteri Keuangan Pakistan Ogah Legalkan Kripto
Pemerintah Pakistan tetap tegas menentang cryptocurrency, meskipun pengguna ritel beralih ke aset digital untuk mengurangi devaluasi rupee Pakistan di tengah kekacauan politik.
Dilansir dari Yahoo Finance, Senin (30/5/2023). menteri Negara untuk Keuangan dan Pendapatan Pakistan, Aisha Ghaus Pasha menyatakan cryptocurrency “tidak akan pernah dilegalkan” di Pakistan, mengutip ketentuan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) untuk menjaga negara.
Pasha menginstruksikan Bank Negara Pakistan dan Kementerian Teknologi Informasi untuk mulai bekerja melarang cryptocurrency. Bank-bank di Pakistan telah memperingatkan pelanggan untuk tidak terlibat dalam perdagangan cryptocurrency, meskipun aset digital semakin populer di negara tersebut.
Ketidakstabilan politik di Pakistan, termasuk penangkapan dan pembebasan mantan Perdana Menteri Imran Khan, telah berkontribusi pada lingkungan yang tegang.
Di tengah kekhawatiran default berdaulat dan akses terbatas ke dolar AS fisik karena pembatasan impor, pengguna ritel Pakistan mengubah gaji mereka menjadi stablecoin untuk melakukan lindung nilai terhadap volatilitas ekonomi lebih lanjut.
Volume perdagangan tahunan untuk dompet yang berbasis di Pakistan telah meningkat menjadi USD 25 miliar atau setara Rp 373,7 triliun (asumsi kurs Rp 14.951 per dolar AS), yang mencerminkan meningkatnya permintaan mata uang kripto.
Saat Pakistan menghadapi tantangan politik dan ekonomi, sikap pemerintah terhadap cryptocurrency bertentangan dengan minat negara tersebut terhadap aset digital dan akan membentuk masa depan adopsi mereka di negara tersebut.
Pakistan Bakal Larang Layanan Online Terkait Cryptocurrency
Pihak berwenang di Pakistan akan melarang semua layanan kripto berbasis internet meskipun ada investasi aset digital yang signifikan dilakukan warga negara tersebut.
Keputusan tersebut diambil saat pejabat pemerintah di Islamabad mengambil sikap tegas terhadap legalisasi mata uang kripto seperti bitcoin.
Melansir Bitcoin, Jumat (19/5/2023), pemerintah Pakistan mengumumkan keputusannya untuk menangguhkan layanan cryptocurrency yang ditawarkan secara online di negara tersebut. Salah satu tujuan yang dinyatakan dari tindakan tersebut adalah untuk mencegah transaksi ilegal dengan aset digital.
Bank Negara Pakistan (SBP) dan Kementerian Teknologi Informasi telah mulai bekerja untuk melarang cryptocurrency. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Negara Keuangan Aisha Ghaus Pasha selama pertemuan Komite Tetap Senat untuk Keuangan dan Pendapatan.
"(Cryptocurrency) tidak akan pernah dilegalkan di Pakistan,” tegas Pasha, dikutip oleh harian News International.
Dia mengutip persyaratan dari Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF), badan internasional yang memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang harus dipenuhi negara.
Menurut surat kabar Pakistan, pejabat pemerintah tersebut merujuk pada potensi risiko bagi Pakistan setelah dikeluarkannya negara itu dari 'daftar abu-abu' FATF pada musim gugur lalu.
Negara itu telah melakukannya sejak 2018 karena kekurangan strategis terkait pembiayaan kontra-teroris. "FATF telah menetapkan syarat bahwa cryptocurrency tidak akan dilegalkan," kata Pasha.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement