Sukses

Menteri Keuangan Pakistan Ogah Legalkan Kripto

Menkeu Pakistan menginstruksikan Bank Negara Pakistan dan Kementerian Teknologi Informasi untuk mulai bekerja melarang cryptocurrency.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Pakistan tetap tegas menentang cryptocurrency, meskipun pengguna ritel beralih ke aset digital untuk mengurangi devaluasi rupee Pakistan di tengah kekacauan politik. 

Dilansir dari Yahoo Finance, Senin  (30/5/2023). menteri Negara untuk Keuangan dan Pendapatan Pakistan, Aisha Ghaus Pasha menyatakan cryptocurrency “tidak akan pernah dilegalkan” di Pakistan, mengutip ketentuan yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) untuk menjaga negara.

Pasha menginstruksikan Bank Negara Pakistan dan Kementerian Teknologi Informasi untuk mulai bekerja melarang cryptocurrency. Bank-bank di Pakistan telah memperingatkan pelanggan untuk tidak terlibat dalam perdagangan cryptocurrency, meskipun aset digital semakin populer di negara tersebut.

Ketidakstabilan politik di Pakistan, termasuk penangkapan dan pembebasan mantan Perdana Menteri Imran Khan, telah berkontribusi pada lingkungan yang tegang. 

Di tengah kekhawatiran default berdaulat dan akses terbatas ke dolar AS fisik karena pembatasan impor, pengguna ritel Pakistan mengubah gaji mereka menjadi stablecoin untuk melakukan lindung nilai terhadap volatilitas ekonomi lebih lanjut. 

Volume perdagangan tahunan untuk dompet yang berbasis di Pakistan telah meningkat menjadi USD 25 miliar atau setara Rp 373,7 triliun (asumsi kurs Rp 14.951 per dolar AS), yang mencerminkan meningkatnya permintaan mata uang kripto.

Saat Pakistan menghadapi tantangan politik dan ekonomi, sikap pemerintah terhadap cryptocurrency bertentangan dengan minat negara tersebut terhadap aset digital dan akan membentuk masa depan adopsi mereka di negara tersebut.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pakistan Bakal Larang Layanan Online Terkait Cryptocurrency

Pihak berwenang di Pakistan akan melarang semua layanan kripto berbasis internet meskipun ada investasi aset digital yang signifikan dilakukan warga negara tersebut.

Keputusan tersebut diambil saat pejabat pemerintah di Islamabad mengambil sikap tegas terhadap legalisasi mata uang kripto seperti bitcoin.

Melansir Bitcoin, Jumat (19/5/2023), pemerintah Pakistan mengumumkan keputusannya untuk menangguhkan layanan cryptocurrency yang ditawarkan secara online di negara tersebut. Salah satu tujuan yang dinyatakan dari tindakan tersebut adalah untuk mencegah transaksi ilegal dengan aset digital.

Bank Negara Pakistan (SBP) dan Kementerian Teknologi Informasi telah mulai bekerja untuk melarang cryptocurrency. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Negara Keuangan Aisha Ghaus Pasha selama pertemuan Komite Tetap Senat untuk Keuangan dan Pendapatan.

"(Cryptocurrency) tidak akan pernah dilegalkan di Pakistan,” tegas Pasha, dikutip oleh harian News International.  

Dia mengutip persyaratan dari Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF), badan internasional yang memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme, yang harus dipenuhi negara.

Menurut surat kabar Pakistan, pejabat pemerintah tersebut merujuk pada potensi risiko bagi Pakistan setelah dikeluarkannya negara itu dari 'daftar abu-abu' FATF pada musim gugur lalu.

Negara itu telah melakukannya sejak 2018 karena kekurangan strategis terkait pembiayaan kontra-teroris. "FATF telah menetapkan syarat bahwa cryptocurrency tidak akan dilegalkan," kata Pasha.

 

3 dari 3 halaman

Dinilai Beresiko

Mendukung posisinya, Direktur SBP Sohail Jawad menambahkan bahwa transaksi kripto sangat berisiko dan karenanya tidak akan pernah diizinkan di Pakistan.

Dia juga menunjuk ke sejumlah besar koin yang ada saat ini dan menyoroti bahwa pasar kripto senilai USD 2,8 triliun telah menyusut menjadi USD 1,2 triliun.

 
Pejabat SBP juga membahas kekhawatiran atas miliaran dolar yang telah diinvestasikan orang Pakistan dalam aset kripto.
 
Dia mengatakan bahwa Badan Investigasi Federal (FIA) negara dan Unit Pemantau Keuangan (FMU) sedang mengerjakan ini tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut.
 
Pakistan melihat ledakan dalam perdagangan dan penambangan cryptocurrency sebelum pemerintah melarang mereka pada April 2018. Namun demikian, kedua aktivitas tersebut terus berlanjut di negara tersebut meskipun ada upaya pemerintah untuk menghentikannya.
 
 
DisclaimerSetiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.