Sukses

Kurangi Risiko Pencucian Uang, Uni Eropa Bakal Batasi Transfer Kripto Anonim

Komite Ekonomi dan Kebebasan Sipil Parlemen Eropa akan memberikan suara pada rencana anti pencucian uang (AML) baru

Liputan6.com, Jakarta Transfer aset kripto besar dari dompet anonim akan dibatasi berdasarkan rencana yang ditetapkan untuk dipilih oleh anggota parlemen Uni Eropa pada 28 Maret 2023.

Dilansir dari CoinDesk, Rabu (29/3/2023), poada Selasa, Komite Ekonomi dan Kebebasan Sipil Parlemen Eropa akan memberikan suara pada rencana anti pencucian uang (AML) baru setelah berselisih selama berbulan-bulan tentang bagaimana menghentikan cryptocurrency, Non Fungible Token (NFT), dan metaverse yang digunakan untuk kejahatan keuangan. 

Di bawah proposal saat ini, trader akan dilarang membuat atau menerima transfer kripto anonim lebih dari USD 1.080 atau setara Rp 16,2 juta (asumsi kurs Rp 15.062 per dolar AS). 

Jika identitas pelanggan dapat diverifikasi atau jika penyedia kripto teregulasi terlibat, transaksi akan diizinkan. Rancangan awal undang-undang itu bahkan lebih keras. Namun, transfer kripto di antara individu pribadi seperti pembayaran besar antara dua teman  masih akan diizinkan.

Undang-undang tersebut juga melarang bisnis menerima lebih dari 7.000 euro atau setara Rp 114,3 juta dalam bentuk tunai, dan membentuk badan anti pencucian uang UE yang baru, AMLA.

Untuk menjadi undang-undang, langkah-langkah tersebut perlu disetujui oleh Parlemen Uni Eropa dan Dewan Eropa, yang mewakili negara-negara anggota blok tersebut. 

Dewan tahun lalu berusaha untuk melarang bank dan penyedia kripto untuk berurusan dengan koin yang meningkatkan privasi. Draf parlemen tampaknya tidak sejauh itu, tetapi melarang akun kripto anonim dan menganggap penggunaan koin privasi, mixer, dan tumbler sebagai faktor tambahan untuk dipertimbangkan ketika menilai risiko pencucian.

Di bawah rencana parlemen, penyedia kripto UE akan dilarang memiliki hubungan koresponden dengan penyedia asing mana pun yang tidak terdaftar atau berlisensi di mana pun. 

Proposal tersebut juga membawa platform NFT di bawah lingkup peraturan pencucian uang, dan organisasi otonom terdesentralisasi (DAO) sejauh mereka dikendalikan oleh orang yang teridentifikasi.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.