Sukses

BI Bakal Terbitkan Rupiah Digital, Bagaimana Dampak untuk Industri Kripto Indonesia?

Pengamat menyebut kehadiran Rupiah Digital tidak akan memberikan dampak apa-apa pada industri kripto.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan White Paper terkait pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) Digital Rupiah pada 30 November 2022. 

White Paper ini merupakan pemaparan awal dari Proyek Garuda berupa desain level atas (high-level design) Digital Rupiah sekaligus sebagai bentuk komunikasi kepada publik terkait rencana pengembangan Digital Rupiah. Lantas bagaimana dampak penerbitan CBDC ini terhadap industri kripto di Indonesia?

Pengamat sekaligus investor, Desmond Wira mengungkapkan kehadiran Rupiah Digital tidak akan memberikan dampak apa-apa pada industri kripto di Indonesia. 

“Kalau menurut saya netral saja. Tidak banyak pengaruhnya, karena keduanya memiliki pasar yang beda. Rupiah digital untuk transaksi, tidak bisa dijadikan untuk spekulasi,” kata Desmond kepada Liputan6.com, Selasa, 6 Desember 2022.

Desmond menambahkan, di Indonesia kripto lebih digunakan untuk spekulasi. Peraturan di Indonesia tidak memungkinkan kripto untuk transaksi. Keduanya tidak sama. 

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Celios (Center of Economic and Law Studies), Bhima Yudhistira mengatakan Rupiah Digital punya manfaat agar masyarakat tidak menggunakan cryptocurrency untuk menggantikan rupiah sebagai alat pembayaran. 

“Sebenarnya tujuan dari mata uang digital CBDC seperti Rupiah Digital itu tujuannya untuk mengurangi dominasi dari kripto. Sehingga beralih lagi kepada penggunaan mata uang yang sah yaitu Rupiah Digital,” jelas Bhima. 

Bhima menambahkan, maka Rupiah Digital harus diuji coba dulu apakah bisa mengurangi ketergantungan terhadap cryptocurrency, karena selain dijadikan sebagai aset komoditi, kripto juga dijadikan sebagai sarana transaksi dan pencucian uang. Hal ini menurut Bhima yang perlu diperhatikan Bank Indonesia.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perhatikan Isu Privasi

Bank Indonesia Harus Perhatikan Isu Privasi

Bhima menuturkan ada isu soal masalah privasi, menurutnya BI harus bisa menjawab ancaman privasi ini terhadap hak-hak warga negara. 

“Kenapa di Eropa, negara maju masih banyak yang belum memiliki CBDC, karena ada concerns atau isu soal privasi, dimana setiap transaksi penduduk bisa dipantau langsung oleh bank sentral. Sehingga barang yang dibeli bisa jadi transparan di mata pemerintah,” tutur Bhima.

Dia melanjutkan hal ini dikhawatirkan disalahgunakan dan melanggar ketentuan privasi, itu menjadi salah satu perhatian dari pemberlakuan Rupiah Digital.

3 dari 4 halaman

BI Terbitkan White Paper Digital Rupiah, Apa Itu?

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) resmi menerbitkan White Paper terkait pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) Rupiah Digital pada 30 November 2022. 

White Paper ini merupakan pemaparan awal dari Proyek Garuda berupa desain level atas (high-level design) Rupiah Digital sekaligus sebagai bentuk komunikasi kepada publik terkait rencana pengembangan Digital Rupiah.

Lantas apa sebenarnya Rupiah Digital itu? Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menuturkan, Rupiah Digital prinsipnya sama seperti alat pembayaran lainnya, tetapi ini dalam bentuk digital. 

"Dalam Digital Rupiah ada Negara Kesatuan Republik Indonesia, figur yang ada di uang kertas ada di juga di digital rupiah. Namun, pada Rupiah Digital semuanya berada dalam bentuk coding secara digital terenkripsi (encrypted), yang hanya diketahui BI,” kata Perry dalam acara Meniti Jalan Menuju Rupiah Digital, Senin (5/12/2022). 

Pada kesempatan tersebut, Perry menekankan, Rupiah Digital jadi satu-satunya alat pembayaran digital yang sah yang dikeluarkan Bank Indonesia. 

“Di Indonesia saat ini ada 3 alat pembayaran yang sah, pertama menggunakan uang kertas yang biasa kita gunakan, kedua alat pembayaran berbasis rekening, media alatnya menggunakan kartu debit, dan yang ketiga alat pembayaran digital yang kita sebut Rupiah Digital," kata Perry.

 

 

4 dari 4 halaman

Selanjutnya

Secara fungsi, Rupiah Digital memiliki fungsi sama dengan alat pembayaran sah yang lainnya. Meskipun begitu, Rupiah Digital memiliki kelebihan seperti membeli barang-barang digital seperti di metaverse.

“Sebagai alat pembayaran yang sah, Rupiah Digital bisa digunakan untuk beli barang-barang di metaverse karena metaverse itu dunia digital. Karena metaverse jadi salah satu teknologi masa depan,” tutur Perry.

Adapun Perry memaparkan alasan mengeluarkan Rupiah Digital karena BI ingin melayani masyarakat dari berbagai kalangan. 

“Saat ini ada masyarakat yang masih menggunakan uang kertas Rupiah sebagai pembayaran, kemudian masih ada yang menggunakan pembayaran berbasis rekening. Namun, anak cucu kita membutuhkan pembayaran digital, maka dari itu BI akan memfasilitasi dengan mengeluarkan Rupiah Digital ,” pungkas Perry.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.