Sukses

Uni Eropa Sepakati Aturan Kripto untuk Lindungi Investor hingga Berantas Pencucian Uang

Ini merupakan langkah-langkah yang bertujuan untuk memberantas pencucian uang di kripto.

Liputan6.com, Jakarta - Pejabat Uni Eropa (UE) pada Kamis (1/7/2022) mengamankan kesepakatan tentang apa yang mungkin menjadi dalam kerangka peraturan utama pertama untuk industri cryptocurrency.

Komisi Eropa, anggota parlemen Uni Eropa, dan negara-negara anggota menyepakati kesepakatan di Brussels setelah berjam-jam negosiasi. Langkah itu dilakukan sehari setelah tiga lembaga utama menyelesaikan langkah-langkah yang bertujuan untuk memberantas pencucian uang di kripto.

Aturan baru itu datang pada saat yang brutal untuk aset digital, dengan bitcoin menghadapi kuartal terburuknya dalam lebih dari satu dekade. 

Undang-undang penting, yang dikenal sebagai Markets in Crypto-Assets, atau MiCA, dirancang untuk membuat sulit bagi banyak pemain di pasar kripto, termasuk pertukaran dan penerbit stablecoin, token yang dimaksudkan untuk dipatok ke aset yang ada seperti dolar AS.

Di bawah aturan baru, Stablecoin seperti tether dan USDC Circle akan diminta untuk mempertahankan cadangan yang cukup untuk memenuhi permintaan penukaran jika terjadi penarikan massal. Mereka juga menghadapi pembatasan transaksi 200 juta euro atau sekitar Rp 3,1 triliun per hari jika menjadi terlalu besar.

Sementara itu, negara-negara anggota Uni Eropa akan menjadi penegak utama aturan, Otoritas Sekuritas dan Pasar Eropa, atau ESMA, juga diberi kekuatan untuk turun tangan melarang atau membatasi platform kripto jika mereka terlihat tidak melindungi investor dengan benar atau mengancam integritas pasar. atau stabilitas keuangan.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Alasan Penerapan Aturan Kripto

Anggota parlemen yang memimpin negosiasi atas nama Parlemen Eropa, Stefan Berger menjelaskan hal ini demi aturan yang jelas untuk pasar yang harmonis dan akan memberikan kepastian hukum bagi penerbit aset kripto.

"Menjamin hak yang sama bagi penyedia layanan dan memastikan standar tinggi bagi konsumen dan investor,” kata Berger dikutip dari CNBC, Jumat, 1 Juli 2022.

MiCA juga akan membahas masalah lingkungan seputar kripto, dengan perusahaan diharuskan untuk mengungkapkan konsumsi energi mereka serta dampak aset digital terhadap lingkungan.

Aturan itu juga tidak akan memengaruhi token tanpa penerbit, seperti bitcoin, tapi platform perdagangan perlu memperingatkan konsumen tentang risiko kerugian yang terkait dengan perdagangan token digital.

Regulator juga menyetujui langkah-langkah yang akan mengurangi anonimitas dalam hal transaksi kripto tertentu.

3 dari 4 halaman

Ahli Sebut Trading Kripto Dapat Akibatkan Kecanduan

Sebelumnya, perdagangan cryptocurrency telah menjadi arus utama dan booming dalam beberapa tahun terakhir. Namun, menurut ahli sifat dari aktivitas ini membuat beberapa orang yang terlibat menjadi kecanduan. 

Seorang konselor dan salah satu pendiri Family Addiction Specialist di New York, Aaron Sternlicht menjelaskan kebanyakan orang yang berinvestasi dan berdagang dalam aset kripto tidak mengembangkan masalah patologis, beberapa akan terlibat dalam perilaku bermasalah yang mengakibatkan kecanduan.

"Kecanduan mata uang kripto melibatkan paksaan dan obsesi patologis yang terus-menerus atau berulang untuk terlibat dalam perilaku perdagangan mata uang kripto meskipun ada konsekuensi negatif terhadap aktivitas pribadi atau profesional seperti kerugian finansial, gangguan hubungan, masalah karier, masalah kesehatan mental," ujar Sternlicht dikutip NewsWeek, Jumat, 1 Juli 2022.

"Perdagangan menjadi aktivitas utama kehidupan sehari-hari dan individu merasakan dorongan tak terkendali untuk melanjutkan perdagangan dan terlibat dalam aktivitas terkait kripto meskipun ada efek buruk," lanjut dia.

Perdagangan patologis ini menurut Sternlicht menyebabkan hilangnya kontrol individu secara progresif atas perilaku, serta gejala toleransi dan penarikan. 

4 dari 4 halaman

Beberapa Tanda

"Toleransi termasuk kebutuhan untuk mengambil risiko keuangan yang lebih besar untuk menghasilkan rasa kegembiraan dan kesenangan yang sama, dan penarikan saat tidak berdagang mungkin termasuk gejala seperti Depresi, kecemasan, lekas marah, perubahan suasana hati dan insomnia, di antara banyak lainnya," kata Sternlicht.

Menurut konselor itu, ada beberapa tanda kecanduan cryptocurrency. Pertama, upaya yang gagal untuk menghentikan atau memoderasi perdagangan mata uang kripto. Kedua, memikirkan mata uang kripto saat tidak berdagang atau saat tidak terlibat dalam aktivitas terkait mata uang kripto seperti memeriksa harga atau membaca berita terkait kripto. 

Ketiga, merasa bersalah, malu atau menyesal tentang perilaku yang terkait dengan cryptocurrency. Keempat, menghabiskan lebih banyak uang atau waktu untuk terlibat dalam perdagangan mata uang kripto daripada yang dimaksudkan. 

Adapun menurut Sternlicht beberapa tandanya tak hanya sebatas itu, masih ada beberapa tanda lain yang kemungkinan bisa terjadi. 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.