Sukses

Mengetahui Ciri-Ciri Negara Hukum, Dilengkapi Penjelasannya

Indonesia adalah negara hukum yang tertuang dalam UUD 1945.

Liputan6.com, Jakarta Tentu kamu sudah tahu bahwa Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang tersemat untuk Indonesia bukanlah sekedar sebutan saja. Indonesia telah mengakui bahwa negara ini adalah negara hukum yang tertuang di Undang-undang Dasar 1945. 

Pernyataan Indonesia adalah negara hukum juga tercantum di dalam Undang-undang Dasar 1945 yaitu pada pasal 1 ayat 3 yang berbunyi:

“Negara Indonesia adalah negara hukum.” Hal ini semakin mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga rakyat wajib untuk mentaati aturan yang berlaku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Definisi negara hukum

Negara hukum atau memiliki istilah rechtsstaat atau the rule of law merupakan negara yang dalam menjalankan suatu tindakan, semua berdasarkan pada aturan atau sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika ada seseorang yang melakukan tindakan melanggar aturan, maka ia berhak untuk mendapatkan suatu hukuman karena dianggap melanggar hukum.

Istilah negara hukum mulai berkembang pada sekitar abad ke 19. Menurut Plato, negara hukum adalah negara yang memiliki cita-cita untuk mengejar kebenaran, kesusilaan, keindahan dan keadilan.

Sedangkan menurut Aristoteles, negara hukum ialah negara yang berdiri atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya.

Negara hukum dapat kamu lihat dari ciri-ciri negara hukum yang ada. Kamu bisa perhatikan beberapa hal yang menunjukkan bahwa negara tersebut merupakan negara hukum. Dilansir Liputan6.com, Senin (18/3/2019) berikut beberapa ciri-ciri negara hukum yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber.

3 dari 4 halaman

Ciri-ciri negara hukum: ada sisyem ketenagakerjaan sistematis, ada hukum dan perlindungan HAM

1.  Adanya sistem ketatanegaraan yang sistematis

Ciri-ciri negara hukum dapat dilihat dimana negara tersebut memiliki susunan sistem ketatanegaraan atau kelembagaannya yang mengatur urusan kenegaraan secara sistematis. Di setiap lembaga yang ada memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing dalam menjalankan pemerintahan negara tersebut agar sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Di Indonesia dapat dilihat bahwa Indonesia memiliki kelembagaan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisial (KY), Makhkamah Agung (MA), Komisi  Yudisial (KY)  dan lembaga di daerah lainnya.

2. Hukum sebagai patokan segala bidang atau Supremasi Hukum

Supremasi hukum adalah negara tersebut menggunakan hukum sebagai patokan atau aturan dalam segala bidang. 

Ciri-ciri negara hukum satu ini merupakan upaya untuk menempatkan hukum dalam tempat tertinggi sebagai alat perlindungan rakyatnya. Tanpa adanya intervensi dan penyalahgunaan hukum termasuk para petinggi negara.

3. Adanya perlindungan dan pengakuan hak asasi manusia (HAM)

Ciri-ciri negara hukum yang paling utama adalah adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia bagi seluruh rakyatnya. Hak asasi manusia adalah hak yang paling mendasar dan fundamental. Bagi para pelanggar HAM bisa dijatuhi hukum secara tegas.

4. Sistem peradilan yang tidak memihak dan memiliki persamaan kedudukan di hadapan hukum

Sistem peradilan ini  meliputi para hakim dan jaksa serta para anggota administrasi pengadilan yang telah ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku. Tak hanya peradilan pusat, sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak juga berlaku di peradilan-peradilan daerah. Peradilan harus berjalan sesuai dengan hukum dan menerapkan hukum yang sama sehingga tidak adanya berat sebelah antara rakyat dan para petinggi negara.

4 dari 4 halaman

Ciri-ciri negara hukum: ada pembagian kekuasaan, peradilan, dan legalitas

5.  Adanya pembagian kekuasaan yang jelas

Ciri-ciri negara hukum selanjutnya yaitu adanya pembagian kekuasaan yang jelas. Pembagian kekuasaan ini menjunjung tinggi nilai demokrasi. Setiap lembaga memiliki tugas dan fungsinya masing-masing sehingga tidak adanya tumpang tindih.

Jika muncul permasalahan atau konflik, maka lembaga yang berwenang mampu menerapkan hukum yang tepat sesuai yang berlaku. Seperti yang disampaikan tokoh terkenal, John Locke, bahwa kekuasaan dibedakan menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif.

6. Adanya peradilan pidana dan perdata

Peradilan pidana adalah peradilan yang mengurusi tentang pelanggaran hukum yang menyangkut banyak orang, sedangkan perdata yang mengurusi pelanggaran hukum yang hanya melibatkan perseorangan saja.

Adanya hukum pidana dan hukum perdata inilah yang merupakan ciri-ciri negara hukum dan negara dapat disebut sebagai negara hukum.

7. Legalitas dalam arti hukum itu sendiri

Legalitas dalam hukum adalah asas yang fundamental untuk mempertahankan kepastian hukum. Asas legalitas ini ditetapkan dan kemudian digunakan untuk melindungi semua kepentingan individu.

Legalitas ini pula yang memberikan batasan wewenang para pejabat negara untuk mempertanggungjawabkan jika mereka melanggar hukum yang berlaku.

Demikian secara umum ciri-ciri negara hukum pada suatu negara. Hampir semua negara di dunia adalah negara hukum namun menganut konstitusi yang berbeda-beda sesuai dengan jenis negara hukum yang diberlakukan.

Alasan suatu negara menjadi negara hukum antaralain seperti demi adanya legitimasi demokrasi, demi kepastian hukum, adanya tuntutan perlakuan yang sama dan tuntutan akal budi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.