Sukses

Cara Membuat Paspor Online 2018 yang Benar untuk Beragam Keperluan dari Umrah hingga Wisata

Membuat paspor di 2018 kini makin mudah. Salah satunya adalah cara membuat paspor melalui jalur online yang bisa mempersingkat waktu proses pembuatan paspor di kantor imigrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Makin banyaknya warga negara Indonesia yang ingin bepergian keluar negeri membuat pembuatan paspor di Kantor Imigrasi di berbagai kota di Tanah Air selalu ramai. Untuk mempercepat proses pembuatan paspor, maka kini masyarakat disarankan membuat paspor secara online.

Saat ini, cara membuat paspor sudah sangat mudah, yakni dengan online. Tidak seperti dulu yang memiliki persyaratan cukup rumit. Saat ini semua serba online, sehingga cara membuat paspor pun ada yang online di tahun 2018.

Meski begitu, tetap ada dan berlaku cara membuat paspor secara manual, yakni dengan datang ke Kantor Imigrasi. Sementara cara membuat paspor online ini memiliki proses yang lebih praktis dan menghemat waktu.

Tapi yang harus diingat adalah cara membuat paspor online ini tidak akan membuat Anda bebas untuk tidak datang ke Kantor Imigrasi. Anda tetap harus datang ke Kantor Imigrasi kendati telah menemukan dan melakukan cara membuat paspor online. Yang harus Anda lakukan saat datang kantor Imigrasi adalah untuk keperluan wawancara, verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, dan foto.

Apa fungsi paspor?

Secara definisi, paspor adalah identias warga negara yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, yang mana paspor ini bisa digunakan berkali-kali selama masa berlakunya masih ada.

Yang harus diketahui, kita harus lebih dulu membedakan cara membuat paspor online dengan cara membuat paspor elektronik atau e-paspor. Secara pengertian, paspor elektronik adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik yang disimpan dalam bentuk chip yang tertanam dalam paspor. Namun, saat ini kita akan lebih dulu fokus dengan cara membuat paspor online 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Cara Membuat Paspor Online 2018

1. Unduh Aplikasi

Yang harus Anda perhatikan untuk membuat paspor online adalah dengan download terlebih dahulu aplikasi Paspor Online melalui Google Play atau App Store. Aplikasi ini gratis dan dapat diunduh kapan saja.

Setelah download, masukkan email dan nomor telepon. Tunggu konfirmasi di inbox email Anda. Kemudian masukkan kode pada aplikasi yang sudah Anda unduh. Selanjutnya, Anda harus mengisi data diri sesuai kartu identitas.

Usahakan mengisi dengan benar. Setelah semua data sudah dimasukkan, pilih lanjut. Anda akan menuju halaman baru dan pilih menu yang ada di pojok kiri atas. Itu adalah kantor Imigrasi yang ingin Anda tuju untuk melakukan permohonan paspor.

Kemudian Anda bisa bebas memilih jadwal kapan Anda akan mengurus paspor di kantor Imigrasi. Ada kolom tanggal dan jam. Tapi untuk jam di sini hanya tersedia pilihan 'pagi' dan 'siang' saja. Selanjutnya isi jumlah pemohon dan akhir dengan klik 'lanjut'.

Setelah itu, Anda akan menerima sebuah file berformat pdf yang harus Anda download. File tersebut kemudian di-print atau dicetak dan kemudian Anda harus membawanya saat mendatangi kantor Imigrasi. Tidak hanya membawa bukti cetak itu saja, Anda juga harus membawa syarat dan kelengkapan lain untuk membuat paspor.

2. Berkas yang Diperlukan untuk Membuat Paspor

Cara membuat paspor online 2018 ini ada beberapa hal yang harus dipersiapkan. Berkas ini harus dibawa bersama dengan bukti cetak yang sudah diprint tadi. Adapun berkas yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  1. KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. Akta Kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  5. Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang paspor
3 dari 7 halaman

3. Datang ke Kantor Imigrasi

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya, membuat paspor online bukan berarti Anda tidak datang ke kantor Imigrasi. Anda harus tetap datang ke kantor Imigrasi guna melakukan verifikasi data atau berkas serta wawancara.

Nah, untuk wawancara di sini, biasanya akan dilakukan seputar mengenai mengapa Anda membutuhkan paspor tersebut. Setelah proses wawancara, Anda akan dipersilakan oleh petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta administrasi.

Pembayaran dapat dilakukan melalui bank. Sekadar informasi, paspor yang Anda buat tidak akan langsung jadi hari itu juga. Melainkan baru akan tersedia setidaknya empat hari kerja sampai satu minggu lamanya.

Tata Cara Bagaimana Membuat Paspor Elektronik atau E-paspor yang Benar

Ada baiknya Anda langsung datang ke kantor Imigrasi saja agar tidak terjadi kendala. Dulu e-paspor bisa dilakukan secara online, namun kini hanya bisa dilakukan dengan langsung datang ke kantor Imigrasi. Hanya saja pembuatan e-paspor hanya bisa dilakukan di DKI Jakarta, Batam, dan Surabaya. Selain itu, hanya bisa membuat paspor biasa.

Untuk memudahkan e-paspor, sebaiknya anda menunggu paspor konvensional Anda sudah habis masa berlakunya. Apabila belum habis, maka akan sulit untuk mengurus e-paspor di kantor Imigrasi tersebut. Jangan sampai Anda sudah dalam proses pembuatan paspor konvensional lalu mengurus e-paspor dalam waktu yang bersamaan. Pilih salah satu saja karena keduanya memiliki fungsi yang sama.

4 dari 7 halaman

Cara dan Syarat Membuat Visa

Visa merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan oleh seorang pengunjung suatu negara. Visa biasanya harus dilengkapi dengan dokumen izin lainnya yaitu paspor. Tanpa paspor, visa tidak akan diberikan, dan tanpa visa seorang pengunjung tidak akan diberikan izin untuk memasuki suatu negara tertentu (kecuali negara-negara yang telah mengadakan kesepakatan tertentu).

Jenis visa ada banyak, di antaranya adalah visa kunjungan sementara untuk kunjungan keluarga, visa kunjungan sementara untuk tujuan wisata, visa kunjungan sementara untuk tujuan bisnis, visa kerja, visa transit, visa belajar, visa pertukaran pelajar, visa on arrival, visa diplomatik, exit visa, visa khusus pegawai internasional, dan visa khusus bisnis.

Cara membuat visa harus memiliki beberapa dokumen, antara lain:

  1. Paspor
  2. Formulir online
  3. Bukti pembayaran visa
  4. Foto
  5. Bukti keuangan
  6. Surat keterangan kerja atau sekolah/kuliah

 

5 dari 7 halaman

Cara membuat paspor umrah

Cara membuat paspor umrah sangat mudah. Kurang lebih sama dengan cara untuk membuat paspor yang sudah kita bahas di atas. Sebelum mendatangi Kantor Imigrasi, langkah pertama yang harus dilakukan oleh calon jamaah umroh adalah membuat paspor umroh. Persyaratannya sama, yakni sebagai berikut:

  1. KTP
  2. KK
  3. Ijazah terakhir dan akta kelahiran
  4. Surat nikah bagi yang sudah menikah

Semua dokumen di atas sebaiknya asli dan bukan fotokopi. Itu adalah syarat membuat paspor.

6 dari 7 halaman

Cara Membuat Paspor Anak

Nah, buat Anda yang ingin membuat paspor untuk anak, sebenarnya mudah saja. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi untuk membuat paspor anak. Kurang lebih persyaratannya sama, hanya ada beberapa penambahan berkas yang disertakan di sana. Adapun persyaratan dan cara membuat paspor anak adalah sebagai berikut:

  1. KTP kedua orang tua yang masih berlaku
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Akta kelahiran atau surat baptis
  4. Buku nikah orang tua atau akta perkawinan
  5. Paspor biasa lama bagi yang telah memilikinya
7 dari 7 halaman

Cara membuat paspor di Bandung, Bali, Surabaya, dan beberapa kota besar di Indonesia

Untuk hal ini kurang lebih caranya sama saja. Hanya yang berbeda adalah tempat atau lokasi kantor Imigrasi tentu saja tergantung dari di kota mana Anda berada. Meskipun Anda berasal dari kota Bandung, Bali, Surabaya, atau kota-kota lainnya, persyaratan dan cara membuat paspor tetap sama, yaitu:

  1. KTP (pastikan KTP Anda sudah e-KTP)
  2. KK (Kartu Keluarga)
  3. Akta Kelahiran atau surat baptis
  4. Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah
  5. Paspor lama, jika Anda ingin perpanjang paspor

Itulah cara membuat paspor online 2018, untuk beragam usia dari dewasa hingga anak-anak untuk berbagai keperluan. Selain itu, ada juga cara membuat e-paspor dan visa untuk persyaratan lain ke luar negeri. Semoga bermanfaat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.