Sukses

Awas Penipuan Surat Pembekuan Rekening Mencatut OJK

OJK menyatakan surat pembekuan rekening keuangan pribadi mengatasnamakan lembaga tersebut modus penipuan

Liputan6.com, Jakarta- Beredar modus penipuan berupa surat pembekuan rekening keuangan pribadi mengatasnamakan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, masyarakat pun diimbau untuk waspada.

Surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang beredar menampilkan logo OJK, surat tersebut memberitahukan seluruh rekening bank seorang yang namanya tercantum dalam surat tersebut dibekukan.

Surat tersebut pun menyebutkan penyebab dibekukannya seluruh rekening pribadi akibat melakukan pencucian uang ilegal yang secara serius mengganggu tatanan keuangan negara.

Menanggapi beredarnya surat tersebut, OJK menyatakan surat pembekuan rekening keuangan pribadi mengatasnamakan lembaga tersebut modus penipuan. Masyarakat pun diimbau untuk waspada.

Dalam akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, OJK menyatakan OJK tidak pernah mengeluarkan surat pembekuan rekening pribadi kepada Nasabah dan tidak pernah meminta Nasabah mengirimkan sejumlah uang.

OJK menyatakan, fomat surat tersebut tidak sesuai standar OJK, QR code yang dicantumkan dalam surat pun palsu dan OJK pun tidak pernah meminta sejumlah uang ke nasabah.

Berikut pengumuman akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia.

"Waspada Modus Penipuan Surat Pembekuan Rekening Keuangan Pribadi yang Mengatasnamakan OJK.

Sobat OJK,

Hati-hati terhadap modus penipuan surat pembekuan rekening keuangan pribadi yang mengatasnamakan OJK.

OJK tidak pernah mengeluarkan surat pembekuan rekening pribadi kepada Nasabah dan tidak pernah meminta Nasabah mengirimkan sejumlah uang.

Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK 157 @kontak157.

Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan.

#OJKIndonesia #OJK #CekDulu #Keuangan #Hoaks #ModusPenipuan #AwasKetipu"

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Waspada Penawaran Investasi Mengaku Sudah Dapat Izin OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai banyaknya penawaran investasi yang mengaku mendapat izin dari lembaga tersebut. Mereka meminta masyarakat untuk memeriksa kebenarannya agar tidak tertipu.

Dilansir dari laman Instagram @ojkindonesia, terdapat potongan surat bertuliskan pemberian izin usaha investasi dana mencatut nama OJK. Surat itu juga dilengkapi logo dan cap yang menyerupai aslinya.

OJK mengingatkan agar masyarakat tidak langsung percaya dengan penawaran investasi yang mengaku mendapat izin itu. Masyarakat juga bisa melaporkan langsung jika mendapat penawaran tersebut.

"Sobat OJK, dapat tawaran investasi yang mengaku berizin OJK? Eitss jangan langsung percaya ya! Periksa dulu keasliannya. Hati-hati terhadap penipuan yang bermodus mengaku berizin OJK," bunyi postingan OJK di akun Instagram.

"Sobat bisa cek keaslian legalitas perusahaannya ke Kontak OJK 157 @kontak157, melalui telepon 157 atau whatsapp di 081 157 157 157."

3 dari 3 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini