Sukses

Hoaks Terkini Seputar PPATK, Kenali Faktanya

Berikut kumpulan hoaks terkini seputar PPATK.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menjadi salah satu lembaga yang dijadikan bahan hoaks, keberadaan informasi bohong tersebut dapat membuat publik tersesat.

Untuk memudahkan masyarakat mengenal hoaks seputar PPATK, Cek Fakta Liputan6.com pun telah menelusuri sejumlah informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait lembaga tersebut.

Berikut kumpulan hoaks terkini seputar PPATK.

Situs PPATK Meminta Data Perbankan

Beredar informasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK meminta data perbankan, kabar tersebut disebar melalui aplikasi percakapan nomor telepon seluler pribadi.

Permintaan data perbankan dikemas dalam halaman situs yang tautannya dicantumkan pada pesan tersebut. Di halaman situs ini juga terdapat logo dan tulisan "Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan".

Dalam halaman situs tersebut terdapat sejumlah menu, seperti profil lembaga, rencana strategis dan beragam informasi lainnya.

Benarkah situs PPATK meminta data perbankan? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com dalam halaman berikut ini...

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PPATK Keluarkan Sertifikat untuk Keamanan Dana Investasi

Beredar di media sosial postingan foto sertifikat mengatasnamakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan RI (PPATK) untuk keamanan dana investasi. Postingan ini beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mempostingnya di Facebook. Akun itu mengunggahnya pada 6 April 2022.

Dalam akun itu terdapat foto dengan tulisan:

"Sertifikat PPATK

Penanaman modal asing dalam negeri sudah diatur (Pasal 1 Ayat 4 UU No 25 Tahun 2007)

Seperti yang telah tercatat dalam UU mengenai dana investasi yang masuk ke Republik Indonesia wajib memiliki Legalitas Hukum berupa surat sertifikat untuk penerima sebagai Hak Resmi untuk keamanan dana tersebut digunakan bertransaksi dalam negara kesatuan Republik Indonesia."

Lalu benarkah postingan yang mengklaim PPATK mengeluarkan sertifikat untuk keamanan dana investasi? Simak hasil penelusurannya dalam halaman berikut ini.

 

3 dari 3 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.