Sukses

Revisi Undang-undang Berita Palsu Korsel Tuai Keprihatinan Jurnalis Internasional

Komite Federasi Jurnalis Internasional merilis pernyataan yang menyerukan agar RUU berita palsu tersebut dicabut.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa organisasi media internasional prihatin dengan adanya amandemen undang undang (uu) fake news atau berita palsu yang dikeluarkan oleh partai liberal yang kini memimpin di Korea Selatan (Korsel). RUU tersebut menghadirkan ganti rugi hingga pembatasan kebebasan berekspresi bagi perusahaan media yang melanggar.

Komite Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) telah merilis pernyataan yang menyerukan untuk melakukan pencabutan RUU tersebut. Meski begitu, Partai Demokrat Korea (DPK) tetap teguh memegang amandemen tersebut untuk diajukan dalam sidang pleno RUU revisi di Majelis Nasional pada 25 Agustus nanti.

“Undang-undang seputar penentuan niat itu ambigu dan menghadirkan resiko pelanggaran regulasi yang berlebihan yang pada akhirnya melanggar kebebasan pers,” ungkap IFJ, Jumat (23/8/2021), dikutip Korea Times.

Organisasi internasional mendorong agar anggota parlemen Korsel bekerja sama dengan Asosiasi Jurnalis Korea (JAK) serta beberapa organisasi media lainnya untuk membuat UU. Hal ini bertujuan agar UU tersebut tidak menghalangi kebebasan pers memberikan informasi kepada rakyat Korea.

“Langkah revisi Undang-Undang Arbitrase Pers membahayakan citra internasional dan ruang lingkup kebebasan pers yang telah dibangun Korea Selatan dalam jangka waktu yang lama, karena telah menunjukkan fakta bahwa mereka yang berkuasa dapat mempengaruhi sebuah ruang lingkup pemberitaan bagi media domestik maupun asing,” tutup SFCC, Jumat (23/8/2021).

(MG/ Azarine Jovita Halim)

Sumber: https://www.koreatimes.co.kr/www/nation/2021/08/356_314302.html

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi patner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.