Sukses

Cek Fakta: Hoaks Kabar Jokowi Pecat Menko Polhukam Mahfud MD pada 22 November 2020

Beredar kabar hoaks memecat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Presiden Jokowi memecat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD beredar di media sosial. Kabar ini disebarkan akun Facebook Puri A Wahid pada 22 November 2020.

Akun Facebook Puri A Wahid mengunggah gambar berisi Jokowi yang tengah berpidato dan Mahfud MD yang duduk di kursi.

Terdapat juga narasi dalam gambar tersebut. Berikut isinya:

PECAT BAHIB MAHFUD MD

JOKOWI TAK RUGI PECAT HABIB MAHFUD MD, SEPERTI INI AKHIRNYA YANG TERJADI DI ISTANA

"BERITA TERBARU HARI INI ~ JOKOWI COPOT MAHFUD MD

Wow😱," tulis akun Facebook Puri A Wahid.

Konten yang disebarkan akun Facebook Puri A Wahid telah 1 kali dibagikan oleh warganet.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang Presiden Jokowi memecat Mahfud MD dari kursi Menko Polhukam.

Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci "jokowi pecat mahfud md".

Hasilnya tidak ada media arus utama yang memberitakan kabar tentang Jokowi yang memecat Mahfud MD dari kursi Menko Polhukam.

Liputan6.com kemudian menemukan artikel yang memberitakan kegiatan dari Mahfud MD sebagai Menko Polhukam. Adalah artikel berjudul "Menko Polhukam: Keadilan Restoratif Perlu Untuk Membangun Harmonisasi di Masyarakat" yang dimuat situs resmi Kemenko Polhukam, polkam.go.id pada Kamis 26 November 2020.

Menko Polhukam Moh. Mahfud MD menyampaikan bahwa Restorative Justice atau Keadilan Restoratif akan mampu membangun harmoni di kehidupan masyarakat. Hukum dalam konsep keadilan restoratif bukan untuk menang atau menghukum orang tapi membangun harmoni.

“Sekarang ini kita lebih pada keadilan retributif, menegakkan hukum secara apa adanya. Pokoknya penegakan hukum sesuai dengan UU. Yang salah ditindak, yang benar dibebaskan. Sehingga yang muncul kemudian di masyarakat adalah keadilan yang koruptif dan manipulatif. Hukum menjadi menghukum dan membebaskan orang sesukanya,” ujar Menko.

Demikian disampaikan Menko dalam sambutannya yang dilakukan secara daring dalam acara Forum Koordinasi Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum dengan tema “Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Keadilan Restoratif” di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/11/2020).

Hadir dalam acara ini, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, Staf Khusus Menko Polhukam Rizal Mustary dan Erwin Moeslimin Singajuru, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Farida Patittingi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Wakapolda Sulawesi Selatan.

Menko Polhukam menyampaikan, hukum harus memiliki hati nurani. Hukum bukan alat memenangkan persaingan, tapi untuk mencapai kedamaian. Ia memaparkan sistem hukum Indonesia yang sedikit-sedikit memasukkan orang ke penjara.

“Hukum sepatutnya menyelesaikan secara damai untuk hal-hal yang secara manusiawi, logis, dan rasa, tidak perlu dibawa ke pengadilan atau tidak perlu dihukum berat. Hukum juga harus memperhatikan nasib korban,” ujar Mahfud.

Mahfud menceritakan, salah satu kasus, ada orang ketemu semangka di pinggir jala dia makan, ternyata punya orang. Dihajar orang, dipermalukan, dilaporkan ke polisi, diproses di polisi. Kemudian ada juga kasus Mpok Minah di Purwokerto kasus serupa, mencuri barang senilai 2.500 rupiah, diajukan ke Pengadilan, Hakimnya Pak Lukmono sampai menangis dan hakimnya yang membayar dendanya.

“Kita semua para penegak hukum harus mengambil roh keadilan restoratif. Kejahatan ditindak tegas, tapi akomodatif pada hal-hal ringan yang bisa diselesaikan secara baik,” tegas Menko.

Menko juga mengapresiasi Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung yang telah mulai menerapkan konsep Keadilan Restoratif ini. Saat ini sudah banyak diterapkan terutama terhadap ancaman pidana dibawah 5 tahun dan denda dibawah 2,5 juta rupiah.

Dalam kesempatan itu, Jampidum, Fadil Zumhana, menerangkan bahwa menurutnya Keadilan Restoratif adalah memberikan keadilan yang nyata kepada masyarakat, tidak memberi bekas atau stigma kepada terdakwa apalagi terpidana.

“Kejaksaan telah melakukan penyelesaian kasus dengan Keadilan Restoratif sebanyak 107 kasus di seluruh Indonesia, bervariasi dari penganiayaan, pencurian dan perbuatan-perbuatan pidana lain yang dipandang layak diberikan keadilan restoratif,” ujar Fadil

“Keadilan Restoratif dijalankan, menurutnya, karena antar korban dan tersangka bukan saja berdamai tapi juga mengakui kesalahannya. Korban memaafkan, dan masyarakat serta tokoh-tokoh masyarakat mendukung. Sehingga timbul keseimbangan seperti sebelum terjadinya tindak pidana,” lanjutnya.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam acara yang sama juga menegaskan bahwa kegiatan forum ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi para penegak hukum, tentang penegakan keadilan restoratif, dan memberikan rekomendasi seperti apa penerapan hukum restoratif di era modern ini.

 

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Kabar tentang Presiden Jokowi memecat Mahfud MD dari kursi Menko Polhukam pada 22 November 2020 ternyata tidak benar.

Hingga kini, Mahfud MD masih dipercaya Jokowi sebagai Menko Polhukam. Konten yang disebarkan akun Facebook Puri A Wahid masuk kategori palsu.

 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini