Sukses

Cegah Hoaks, Ini Lingkup Pengawasan Polri dan Kominfo soal Konten Internet Pilkada 2020

Selama berlangsungnya Pilkada 2020, Kepolisian Republik Indonesia bakal bekerja keras membersihkan ruang digital dari hoaks dan kampanye hitam.

Liputan6.com, Jakarta - Pilkada 2020 akan diselenggarakan pada Desember mendatang. Total daerah yang bakal melaksanakan Pilkada 2020 sebanyak 270 tempat dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Selama berlangsungnya Pilkada 2020, Kepolisian Republik Indonesia bakal bekerja keras membersihkan ruang digital dari hoaks dan kampanye hitam. Pihak Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membersihkan ruang digital.

"Kominfo dan Polri menjaga serta mengamankan amanat sistem demokrasi, salah satunya proses pilkada serentak. Kerawanan tidak hanya berupa kumpulan massa, tetapi juga mencegah gelombang hoax dan black campaign," bunyi pernyataan resmi Divisi Humas Polri di Facebook resminya.

Unggahan Divisi Humas Polri itu mendapat banyak atensi dari netizen sejak berada di Facebook pada 1 November 2020. Unggahan itu mendapat 477 like, 119 komentar, dan 83 kali dibagikan.

Nantinya, dalam kerja sama itu, Kominfo melakukan patroli konten negatif terkait Pilkada 2020. Konten negatif yang ditemukan Kominfoakan diteruskan ke KPU dan Bawaslu untuk memastikan sudah terjadi pelanggaran.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:  

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Berikut Lingkup Pengawasan Konten Internet Pilkada 2020

1. Dilarang mempersoalkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 dalam kampanye.

2. Menghina (SARA) pasangan calon kepala daerah dan wakil, dan/atau partai politik.

3. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, dan mengadu domba.

4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau menganjurkan penggunaan kekerasan.

5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan.

7. Melanggar peraturan perundangan di Indonesia.

 

3 dari 4 halaman

Unggahan Divisi Humas Polri

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.