Sukses

Bawaslu Kepri Klarifikasi Infografik Hoaks soal Pilkada 2020

Infografik itu menyajikan informasi hoaks tentang netralitas ASN, TNI, Polri, ketua RT, ketua lingkungan, lurah dan camat pada Pilkada 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Di media sosial, beredar kabar soal infografik hoaks seputar Pilkada 2020 yang mencatat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepuluan Riau (Kepri). Indrawaan Susilo sebagai Komisioner Bawasli Kepri pun memberikan bantahan.

Indrawan menyampaikan infografik itu menyajikan informasi hoaks tentang netralitas ASN, TNI, Polri, ketua RT, ketua lingkungan, lurah dan camat pada Pilkada 2020 dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (Undang-Undang Pemilu).

"Dalam infografik itu terdapat beberapa poin yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Data Informasi Bawaslu Kepri ini, dikutip dari Antara.

Padahal, kata dia, undang-undang yang dipakai saat ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Undang-Undang Pilkada), yang berbunyi antara lain dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Pejabat BUMN/BUMD.

Kemudian, ASN, TNI, Polri, kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan.

Selain itu, lanjutnya, dalam Pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Jadi, sekali lagi kami tegaskan UU Nomor 10 Tahun 2016 yang dipakai. Bukan UU Nomor 7 Tahun 2017," kata dia menegaskan soal infografik yang hoaks.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sebuah Kebenaran

Lebih lanjut, Indrawan berharap kepada masyarakat untuk dapat meneliti tentang kebenaran informasi yang diterima, salah satunya dengan cara menanyakan langsung ke penyelenggara pemilu atau mengunjungi website dan media sosial resmi penyelenggara pemilu.

"Untuk semua informasi, tahapan maupun peraturan-peraturan baik itu pileg maupun pilkada telah kami upload di website dan media sosial resmi Bawaslu Provinsi Kepri, serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu RI," kata Indrawan mengakhiri. (Antara)

3 dari 3 halaman

Tentang Cek Fakta

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini