Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Pilkada Serentak Ditunda Kecuali di Solo dan Medan

Beredar kabar Pilkada Serentak ditunda kecuali Solo dan Medan, benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Pilkada Serentak 2020 ditunda kecuali di Solo dan Medan beredar di media sosial. Kabar ini disebarkan akun Facebook Abdul Fatah pada 23 September 2020.

Akun Facebook Abdul Fatah mengunggah sebuah artikel dari situs BACANEWS.ID dengan judul artikel "Breaking News! Pilkada Serentak Ditunda, Kecuali Solo dan Medan"

Akun Facebook Abdul Fatah kemudian menambahkan narasi dalam konten yang diunggahnya.

"Dah kebelet pengen jadi pangeran cebong," tulis akun Facebook Abdul Fatah.

Konten tentang Pilkada ditunda yang disebarkan akun Facebook Abdul Fatah telah 1 kali dibagikan dan mendapat 3 komentar warganet.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar tentang Pilkada Serentak 2020 ditunda kecuali di Solo dan Medan. Penelusuran dilakukan menggunakan situs pencari Google Search dengan memasukkan kata kunci "pilkada ditunda kecuali di medan dan solo".

Hasilnya tidak ada artikel dari arus utama yang memberitakan bahwa Pilkada 2020 ditundah kecuali di Solo dan Medan. Justru, media-media arus utama memuat bantahan dari kabar tersebut.

Liputan6.com malah menemukan artikel yang menegaskan Pilkada 2020 tetap dilanjutkan. Adalah artikel berjudul "Istana Pastikan Pilkada 2020 Tetap Digelar Sesuai Jadwal, Tidak Ditunda" yang dimuat situs Liputan6.com pada 21 September 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa Pilkada Serentak 2020 akan tetap digelar sesuai jadwal yakni, 9 Desember. Namun dia menekankan, pilkada digelar dengan protokol kesehatan Covid-19 disertai penegakan hukum dan sanksi tegas untuk mencegah munculnya klaster penularan baru.

"Penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih," kata Fadjroel dikutip dari siaran persnya, Senin (21/9/2020).

Dia mengatakan, penyelenggaraan pilkada tidak bisa menunggu pandemi Covid-19 berakhir. Sebab, tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi ini akan usai.

"Karenanya, penyelenggaraan pilkada harus dengan protokol kesehatan ketat agar aman dan tetap demokratis," ucap dia.

Fadjroel menyebut, sejumlah negara seperti Singapura, Jerman, Prancis, dan Korea Selatan juga menggelar pemilu di masa pandemi Corona. Dia pun meyakini pilkada bisa dilakukan di tengah pandemi dengan diikuti menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Pilkada di masa pandemi bukan mustahil," ujar dia.

Untuk itu, pemerintah mengajak semua pihak untuk bergotong-royong mencegah potensi klaster baru penularan Covid-19 pada setiap tahapan pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2020, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 harus menerapkan protokol kesehatan tanpa mengenal warna zonasi wilayah.

"Semua Kementerian dan Lembaga terkait, juga sudah mempersiapkan segala upaya untuk menghadapi pilkada dengan kepatuhan pada protokol kesehatan dan penegakan hukum," tuturnya.

 

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Kabar tentang Pilkada Serentak 2020 ditunda kecuali di Solo dan Medan ternyata tidak benar. Pemerintah telah memutuskan Pilkada 2020 tetap dilanjutkan di 270 daerah.

 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.