Sukses

Cek Fakta: Tidak Benar Vaksin Sinovac untuk Lawan Virus Corona Haram

Faktanya, uji klinis vaksin sinovac untuk menangkal virus corona sudah memasuki tahap 3 dan menggunakan bahan baku yang halal.

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa hari lalu, media mainstream di Indonesia memberitakan kalau vaksin virus corona buatan Tiongkok, Sinovac belum mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini pun dipertanyakan oleh banyak pihak.

Bahkan, warga Facebook, seperti pemilik akun dengan nama Dwi Astina Nurmansyah langsung mengklaim kalau vaksin virus corona sinovac haram digunakan. Begini narasi yang ada di Facebook miliknya:

 

"Hampir semua Vaksin mengandung zat berbahaya dan zat haram. Silakan baca komposisi Vaksin. Anda akan menyesal jika pernah mengimunisasi putra putri anda dengan vaksin. Karena memang menyesal selalu belakangan. Tapi tidak ada yg terlambat jika kita ingin mencari tahu kebenarannya."

Dia juga mengunggah tanggapan layar dari berita yang berjudul: "Vaksin Corona Sinovac China Ternyata Belum Tersertifikasi Halal MUI".

Lalu, benarkah vaksin sinovac untuk menangkal virus corona haram karena belum mendapat label halal dari MUI?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Tim Cek Fakta Liputan6.com mencoba mencari kebenaran informasi tersebut. Tim menggunakan mesin pencari Google dengan kata kunci: 'vaksin sinovac corona MUI'. Hasilnya ada banyak artikel yang membahas label hahal dari MUI untuk vaksin sinovac.

Seperti dikutip dari detik.com dengan judul berita: 'Serba-serbi Fatwa Vaksin Imunisasi MUI, Kapan Menjadi Halal dan Haram?'. Artikel tersebut membahas soal vaksin imunisasi yang menjadi masalah klasik bagi masyarakat Indonesia terkait halal dan haram

Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam fatwa nomor 4 tahun 2016 telah menetapkan hukum atas vaksin imunisasi. Fatwa vaksin imunisasi MUI bisa menjadi panduan masyarakat dalam melakukan praktik kesehatan.

"Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh dalam teleconference terkait Pekan Imunisasi Nasional.

Tim Cek Fakta Liputan6.com juga menemukan sumber lain dari mediaindonesia.com dalam artikel yang berjudul: 'Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19 Segera Diajukan'.

Artikel itu menyebut vaksin sinovac buatan Tiongkok sedang memasuki uji klinis tahap 3 dan menggunakan bahan baku halal. Bio Farma selaku calon produsen akan secepatnya melakukan sertifikasi halal kepada MUI.

Corporate Secretary Bio Farma Bambang Heriyanto, mengatakan, vaksin ini menggunakan bahan baku halal. Tapi untuk spesifikasinya, itu merupakan kewenangan MUI.

"Mereka yang akan tentukan. Tentu kami akan lakukan sertifikasi," katanya di Bandung, Rabu (12/8).

Terkait proses, kata dia, akan tergantung sistemnya karena perlu dilihat proses dan lainnya. Bahkan tim Indonesia baik MUI atau POM, mesti ke Sinovac untuk mengaudit.

Kepala Divisi Surveillance dan Uji Klinis Bio Farma, Novilia S Bachtiar mengatakan terkait sertifikasi halal, sejak kerjasama dengan Sinovac pihaknya sudah koordinasi dengan MUI. Bahkan beberapa kali melakukan koordinasi.

"Untuk sertifikasi halal sekarang memang belum, karena belum bisa dikeluarkan ketika vaksin sedang dilakukan uji klinis. Nanti sertifikasi halal MUI akan silahkan saat proses registrasi," beber dia.

Kendati begitu, pihaknya sudah komunikasi dengan sinovac sejak awal. Bio Farma sempat mengajukan pertanyaan, apakah mereka produksi pakai bahan haram.

"Mereka katakan tidak. Mereka ada statemen letter-nya, tidak ada bahan yang bersumber dari haram. Tapi tetap, nanti kami akan minta sertifikasi MUI," katanya.

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Informasi yang menyebut vaksin virus corona sinovac asal Tiongkok haram adalah salah. Saat ini, Bio Farma selaku calon produsen akan secepatnya melakukan sertifikasi halal kepada MUI. Uji klinis vaksin sinovac sudah memasuki tahap 3 dan menggunakan bahan baku yang halal.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini