Sukses

Cek Fakta: Hoaks Pengurus Pondok Pesantren Didenda Polres Lamongan karena Langgar PSBB

Beredar informasi yang mengklaim KH. Abd Ghofur pengasuh Pesantren Sunan Drajat didenda Rp 100 juta oleh Polres Lamongan, benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Beredar informasi yang mengklaim KH. Abd Ghofur pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat (PPSD) didenda Rp 100 juta oleh Polres Lamongan, sebab tidak meliburkan satrinya dan pengajian rutin saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.

Informasi tersebut diunggah akun Facebook Ardy Arlando, berikut isinya:

"Kiyai mahgfur pengasuh pondok sunan Drajat Lamongan di datangi polres Lamongan krn beliau tdk mau meliburkan santrinya dan pengajian rutin yang dihadiri ribuan jamaag polisi memberi 3 pilihan 1 di tahan 2 di tutup pondoknya 3 byr denda 100 jt Kyai maghfur memilih byr denda 100jt viralkan"

Informasi yang diunggah, pada 30 Mei 2020 telah dibagikan sebanyak 482 kali.

Benarkah informasi yang mengklaim KH. Abd Ghofur pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat didenda Rp 100 juta oleh Polres Lamongan? Simak penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim KH. Abd Ghofur pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat didenda Rp 100 juta oleh Polres Lamongan, menggunakan Google Search dengan kata kunci 'pengajian kyai maghfur dibubarkan polres lamongan'.

Penelusuran mengarah pada artikel berjudul "Kapolres Sebut Broadcast "Sudutkan" Kiai Ghofur adalah Hoax" yang dimuat situs surabayapagi.com, pada 30 Mei 2020.

Berikut isinya: 

Dalam artikel tersebut Kapolres Lamongan AKBP Harun mengatakan, kabar berantai yang disebar melalui WhatsApp, Facebook, instagram dan lainnya dengan tulisan "Kiyai ghofur pengasuh pondok sunan Drajat Lamongan di datangi polres Lamongan krn beliau tdk mau meliburkan santrinya dan pengajian rutin yg di hadiri ribuan jamaah polisi memberi 3 pilihan 1 di tahan 2 di tutup pondoknya 3 byr denda 100jt Kyai ghifur memilih byr denda 100jt viralkan" adalah tidak benar.

Kabar itu sengaja dihembuskan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yang ingin membenturkan institusi Kepolisian Polres Lamongan dengan keluarga besar PPSD, dan membuat kegaduhan. "Kabar itu tidak benar, Mas," kata Harun panggilan akrab Kapolres Lamongan.

Melihat adanya kabar yang tidak benar itu, institusi Polres Lamongan langsung bergerak cepat, dengan melakukan penyelidikan informasi itu, untuk mengurai dan mengetahui siapa pelaku penyebaran dan tujuan apa mereka menyebarkan berita bohong ini. "Ini kami sedang melakukan penyelidikan," ujarnya.

Gus Iwan Zunaih keluarga besar PPSD saat dikonfirmasi adanya pesan berantai tersebut, mengaku kaget dan menyatakan kalau pesan berantai itu adalah tidak benar alias hoax."Itu hoax mas,"akunya.

Ia meminta dan mendorong institusi Kepolisian Polres Lamongan untuk melakukan penyelidikan atas penyebaran informasi yang tidak benar itu. "Saya serahkan kepada Polres Lamongan untuk melakukan penyelidikan adanya kabar berantai itu, yang sudah membuat keresahan banyaj orang itu," ujarnya.

Ketua Pusat Persatuan Santri Alumni Sunan Drajat (Pessandra), Sulanam saat dikonfirmasi juga menyebutkan, kalau pesan berantai itu adalah hoax. Ia meminta kepada semua jaringan alumni untuk tidak terpancing dan melakukan upaya-upaya yang justru akan merugikan PPSD itu sendiri. "Itu murni informasi hoax," kata Sulanam saat didampingi oleh ketua Pessandra Cabang Lamongan, Muhajirin.

 

Bantahan Pihak Kepolisian

Polisi di Lamongan membantah kabar memberikan denda Rp 100 juta kepada Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat (PPSD) KH Abdul Gofur. Hal ini terkait PPSD tidak meliburkan santri dan pengajian rutin saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB).

Bantahan diungkap dalam artikel berjudul Polisi Bantah Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajad Bayar Denda Rp 100 Juta yang dimuat Liputan6.com.

"Tidak. Lamongan tidak PSBB," ujar Kapolres Lamongan, AKBP Harun, saat dihubungi Liputan6.com, lewat pesan singkat, Rabu (3/6/2020).

Polisi pun menyampaikan video bantahan dari Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat (PPSD) KH Abdul Gofur mengenai hal tersebut.

"Saya KH Abdul Gofur, pengasuh Pondok Sunan Drajad menyatakan berita yang viral di media, sosial, terkait masalah Pondok Pesantren Sunan Drajat membayar denda Rp 100 juta kepada Polresta Lamongan tidak benar, sampai saat ini Pondok Pesantren Sunan Drajad selalu berhubungan baik dengan pihak maupun dan pihak manapun khusus, dengan Polres Lamongan dan selalu dilakukan koordinasi," ujar dia dalam video tersebut.

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

Klaim KH. Abd Ghofur pengurus Pondok Pesantren Suanan Drajat didenda Rp 100 juta oleh Polres Lamongan tidak benar.

Polres Lamongan sedang melakukan penyelidikan informasi tersebut, untuk mengurai dan mengetahui siapa pelaku penyebaran dan tujuan menyebarkan berita bohong ini.

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini