Sukses

Cek Fakta: Menag Fachrul Razi Tak Akan Perpanjang Izin FPI? Ini Faktanya

Menag Fachrul Razi dikabarkan tidak akan memperpanjang izin FPI. Benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Kabar tentang Menteri Agama Fachrul Razi yang tidak akan memperpanjang izin organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) viral di media sosial.

Kabar ini diunggah situs gesuri.id dengan judul artikel "Menag Fachrul Razi Tegaskan Tak Akan Perpanjang Izin FPI".

Berikut isi artikelnya:

Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi bagi perpanjangan izin ormas-ormas yang masih mencantumkan khilafah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya. Termasuk, lanjutnya, Front Pembela Islam (FPI).

"Kalau ditanya saya [soal] rekomendasi: khilafah tidak ada," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10).

"Kita enggak sebut satu per satu [ormas] dong. Kita secara umum aja. Kita merekomendasi secara umum," imbuhnya.

Fachrul pun menyerahkan persoalan FPI yang sudah tak terdaftar ke ranah hukum.

"Kalau FPI urusan hukum. Nanti secara hukum mau diperpanjang atau ndak. Kan ijinnya udah habis," ucap dia.

Sementara itu, kepada Gesuri, Jumat (1/11), Politisi PDI Perjuangan Kapitra Ampera meminta Menteri Agama (Menag) Fahcrul Razi untuk mengajak dialog semua warga bangsa, termasuk mereka yang dinilai berbeda pandangan dalam politik maupun ideologi.

Pernyataan Kapitra itu dalam rangka merespon statement Menag yang enggan memperpanjang izin ormas Front Pembela Islam (FPI).

Kapitra mengakui, bahwa semua ormas harus menerima konsensus nasional seperti Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

“Namun, kalau ada keinginan sebagian warga bangsa yang diluar konsensus nasional itu, hendaknya disikapi secara proporsional, yakni dengan cara-cara elegan. Ajak diskusi, dialog sehingga kita bisa luruskan pikiran mereka,” kata Kapitra yang juga mantan pengacara Imam Besar FPI, Rizieq Shihab itu.

SKT FPI Kedaluwarsa

Diketahui, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri habis sejak 20 Juni.

Ormas yang dideklarasikan pada 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Ciputat, itu sudah mengajukan perpanjangan, namun dimentahkan Kemendagri lantaran 10 dari 20 syaratnya belum dilengkapi.

Juru Bicara FPI Slamet Maarif menyatakan salah satu kendalanya adalah ketiadaan surat rekomendasi dari Kemenag.

Pasalnya, Kemenag melihat AD/ART FPI menyinggung soal khilafah.

Merujuk AD/ART FPI, visi dan misi organisasi yang bermarkas di Petamburan itu adalah penerapan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh, di bawah naungan Khilafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Penelusuran Fakta

Setelah ditelusuri, kabar tentang Menag Fachrul Razi yang tidak memperpanjang ormas FPI tidak sepenuhnya benar.

Fachrul Razi memang mengancam tidak akan memperpanjang izin ormas jika masih mencantumkan misi khilafah. Menurut Fachrul Razi, bukan hanya ormas FPI saja, tetapi juga ormas lainnya.

Fakta ini dikutip dari situs cnnindonesia.com dengan judul artikel "Menag Tak Restui Izin FPI Jika Masih Cantumkan Misi Khilafah".

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Fachrul Razi mengaku tak akan memberikan rekomendasi bagi ormas yang masih mencantumkan khilafah dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)-nya, termasuk Front Pembela Islam (FPI).

"Kalau ditanya saya [soal] rekomendasi: khilafah tidak ada," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (31/10).

"Kita enggak sebut satu per satu [ormas] dong. Kita secara umum aja. Kita merekomendasi secara umum," imbuhnya.

Fachrul pun menyerahkan persoalan FPI yang sudah tak terdaftar ke ranah hukum. "Kalau FPI urusan hukum. Nanti secara hukum mau diperpanjang atau ndak. Kan ijinnya udah habis," ucap dia.

Diketahui, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri habis sejak 20 Juni. Ormas yang dideklarasikan pada 1998 di Pondok Pesantren Al-Umm, Ciputat, itu sudah mengajukan perpanjangan, namun dimentahkan Kemendagri lantaran 10 dari 20 syaratnya belum dilengkapi.

Juru Bicara FPI Slamet Maarif menyatakan salah satu kendalanya adalah ketiadaan surat rekomendasi dari Kemenag. Pasalnya, Kemenag melihat AD/ART FPI menyinggung soal khilafah.

Merujuk AD/ART FPI, visi dan misi organisasi yang bermarkas di Petamburan itu adalah penerapan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh, di bawah naungan Khilafah Islamiyyah menurut Manhaj Nubuwwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengamalan jihad.

 

3 dari 3 halaman

Kesimpulan

Menag Fachrul Razi memang tidak akan memperpanjang izin ormas, jika masih mencantumkan misi khilafah.

Jadi bukan cuma FPI saja, ormas lain juga terancam tidak diperpanjang izinnya.

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama puluhan media massa lainnya di seluruh dunia. 

Cek Fakta Liputan6.com juga adalah mitra Facebook untuk memberantas hoaks, fake news, atau disinformasi yang beredar di platform media sosial itu. 

Kami juga bekerja sama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi yang tersebar di masyarakat.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini