Sukses

[Cek Fakta] Pengurus Masjid Diproses, Pembawa Anjing ke Masjid Dibebaskan? Ini Faktanya

Viral kabar tentang perempuan mengamuk dan bawa anjing di Masjid Al Munawaroh, Sentul City tidak diproses hukum polisi, benarkah?

Liputan6.com, Jakarta - Masjid Al Munawaroh Sentul City, Bogor pada Sabtu 29 Juni 2019 dihebohkan dengan adanya peristiwa mengamuknya seorang perempuan berinisial SM (52).

Selain mengamuk, SM juga membawa seekor anjing. Berdasarkan ajaran Islam, air liur hewan ini adalah najis berat. Perempuan itu pun kemudian dihalau oleh para pengurus masjid dan warga setempat.

Video dan kabar terkait insiden tersebut kemudian ramai diberitakan media massa, viral di media sosial. 

Di tengah penanganan kasus tersebut, beredar kabar bahwa SM tidak diproses hukum oleh polisi. Ia konon dipulangkan. Sebaliknya, pengurus masjid justru diproses di kantor polisi. 

Kabar tersebut beredar lewat sebuah video. Dalam video berdurasi 2 menit 30 detik itu, tampak seorang pengurus Masjid Al Munawaroh, Ishak tengah diinterogasi oleh polisi. Si perekam video menyebut bahwa dia tengah berada di Polsek Babakan Madang,

"Ini di Polsek Babakan Madang, tapi si China ini dipulangkan ke rumahnya. Yang diproses ini cuma yang pake baju oranye ini, yang di video tadi ya," demikian narasi yang ada dalam video tersebut.

Video ini kemudian diunggah oleh beberapa akun facebook, satu di antaranya akun Lenggo Geni pada Mingu 30 Juni 2019 lalu. Dalam unggahannya, akun facebook ini menambahkan sebuah narasi.

"Beginilah wajah hukum di negri ini sampai 5 tahun ke depan. Penista yang membawa anjing ke mesjid dilepaskan, malah yang diproses pengurus mesjid.. 😠," tulis akun Lenggo Geni.

Konten yang diunggah akun Lenggo Geni telah 49.627 kali dibagikan dan mendapat 9 komentar warganet.

Selain akun Lenggo Geni, konten serupa juga diunggah oleh akun facebook Bintang, Rahmat Mubarok, dan Putri Ayu.

Benarkah demikian?

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penelusuran Fakta

Dari penelusuran, kabar tentang SM (52) yang tidak diproses hukum oleh polisi ternyata tidak benar.

Fakta ini dikutip dari situs Liputan6.com dengan judul berita "Cukup Alat Bukti, Wanita yang Bawa Anjing ke Masjid di Bogor Ditahan".

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Bogor menetapkan SM (52) yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul City, Bogor sebagai tersangka.

Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita Puspitalena mengatakan, polisi telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus seorang perempuan yang membawa anjing ke dalam masjid. Hasilnya, SM ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memiliki bukti yang cukup berupa rekaman video, pakaian dan sepatu yang dipakai serta keterangan dari lima orang saksi.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dikirimkan penyidik pagi ini," ungkap Ita, Selasa (2/7/2019).

Menurutnya, tersangka dilakukan penahanan. SM dijerat Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Akan tetapi, dikarenakan adanya keterangan dari keluarga SM bahwa yang bersangkutan memiliki rekam medis gangguan kejiwaan, tersangka saat ini masih diobservasi di RS Polri Kramatjati untuk memastikan betul atau tidaknya SM terganggu kejiwaannya.

"Tersangka kita bantarkan di RS Polri dengan penjagaan anggota Polri dan untuk penanganan kasus berlanjut terus," tegasnya.

Menurutnya, kasus itu terjadi pada Minggu (30/6/2019) siang. Aksi SM viral di media sosial karena membawa anjing peliharaannya di dalam masjid. Tak hanya itu, dalam tayangan video berdurasi 1 menit 9 detik, SM tampak mengenakan alas kaki berupaya masuk untuk mencari keberadaan suaminya yang dikabarkan hendak menikah di masjid tersebut.

Melihat aksi SM tersebut, salah seorang petugas keamanan masjid dan jemaah menegur serta memintanya untuk keluar dari area masjid. Namun, SM justru malah mengamuk dan melepaskan hewan peliharaannya itu di atas karpet masjid sehingga mengundang reaksi para jemaah yang hendak menunaikan ibadah salat Zuhur.

Kabid Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyodo Wisnu Andiko juga meluruskan kabar yang menyebut bahwa pengurus masjid bernama Ishak menjadi tersangka. Menurut Trunoyudo, isu itu tidak benar alias hoaks. Fakta ini sebagaimana diberitakan Liputan6.com dengan judul artikel "Kronologi Penanganan Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid di Bogor".

Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita bawa anjing masuk ke area Masjid Al Munawaroh, Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Wanita yang diketahui berinisial SM (52) ini nyelonong masuk ke dalam masjid tanpa melepas alas kaki.

Saat berada di halaman masjid sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (30/6/2019), wanita tersebut membawa anjing dan langsung memarahi para jemaah tanpa sebab.

Petugas keamanan masjid yang melihat ulah wanita paruh baya itu lantas menegur dan memintanya untuk keluar. Akan tetapi, wanita itu bermaksud mencari suaminya yang dikabarkan hendak menikah di masjid tersebut.

Dia justru melawan dan melepaskan anjingnya di dalam masjid saat dihalau petugas. Cekcok mulut pun tak terelakkan. Bahkan, SM sempat memukul petugas masjid namun berhasil ditangkis.

Setelah mendapat laporan warga, polisi tiba di lokasi dan menenangkan SM yang terus meracau. Tak lama kemudian polisi membawa SM ke kantor polisi setelah sempat dibawa pulang ke rumahnya.

"Dalam waktu dua jam setelah kejadian, polisi melakukan pengamanan terhadap terperiksa pada saat itu," kata Kabid Polda Jabar Kombes Trunoyodo Wisnu Andiko di Mapolres Bogor, Selasa (2/7/2019).

Bersamaan itu, polisi tengah memeriksa lima saksi yang mengetahui, melihat, dan menyaksikan kejadian tersebut. Salah satunya adalah petugas keamanan masjid bernama Ishak, yang berusaha menghalang-halangi SM masuk masjid.

"Para pengurus dan jamaah masjid dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Yang diperiksa itu kapasitasnya sebagai saksi. Kalau ada yang bilang pengurus masjid jadi tersangka, itu hoaks. Di BAP bukan jadi tersangka," terang Trunoyodo.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor kemudian memeriksa SM berikut suaminya yang dituding istrinya hendak menikah di masjid tersebut. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan selana 1x24 jam, polisi menetapkan wanita bawa anjing ke masjid itu sebagai tersangka pada Senin malam.

Dalam perkara tersebut, SM dijerat pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Penetapan tersangka merujuk kepada alat bukti berupa rekaman video, keterangan saksi, dan pakaian serta alas kaki yang dipakai SM saat aksi konyol berlangsung di masjid.

"Artinya status penyelidikan naik menjadi penyidikan," ujar Trunoyudo.

Selain itu, akun facebook Lana Yusuf Djunaedi juga meluruskan kabar tentang pengurus Masjid Al Munawaroh, Ishak yang dikabarkan ditahan polisi setelah kejadian.

Akun facebook ini menjelaskan bahwa Ishak hanya dimintai keterangan sebagai saksi di Polsek Babakan Madang.

"Alhamdulillah mang ishak tidak ditahan seperti berita yg beredar yang dipelintir orang tidak bertanggung jawab, ishak hanya dimintai keterangan dan menurut cerita ishak si ibu skr sedang di proses di polsek babakan madang.

Untuk kawan” facebook saya yang sudah ikut menyebarkan berita ishak ditahan sementara ibu di lepaskan HAPUS lah maluu kalian menyebarkan berita tanpa tahu kebenaran nya!!!! Minta maaf lah kalian terhadap polisi yang sudah kalian fitnah 🤢🤢🤢," tulis akun Lana Yusuf Djunaedi pada Senin 1 Juli 2019.

 

3 dari 4 halaman

Kesimpulan

SM (52), perempuan yang mengamuk dan membawa anjing di Masjid Al Munawaroh ternyata sudah diproses hukum polisi. Kabar yang menyebut dia dipulangkan, sementara pengurus masjid diproses adalah salah.

Narasi yang dibangun di dalam video tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Pengurus masjid hanya diberi keterangan. Kata 'diproses' yang digunakan bisa mengarah pada makna yang berbeda. 

4 dari 4 halaman

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.