Sukses

[Cek Fakta] Jika Menang, Jokowi Akan Ganti KH Ma'ruf Amin dengan Ahok?

Beredar isu yang menyebut Jokowi akan mengganti KH Ma'ruf Amin di tengah jalan, benarkah demikian?

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini beredar isu yang menyebut, calon wakil presiden KH Ma'ruf Amin akan digantikan di tengah jalan jika nanti terpilih dalam Pilpres 2019. Seperti diketahui, saat ini Ma'ruf mendampingi calon presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai cawapres nomor urut 1. 

Seperti salah satunya unggahan komunitas Facebook, Ganti Presiden. Pada Kamis, 15 November 2018 lalu, grup di Facebook ini mengunggah sebuah foto yang di dalamnya berisi narasi bahwa Ma'ruf Amin akan digantikan jika Jokowi menang pilpres.

"Habis hunting di group relawan jokowi ,.. eh dapat ginian," tulis Ganti Presiden di dalam unggahannya disertai foto yang diklaim sebagai unggahan Projo. Nama Ahok disebut-sebut akan menggantikan Ma'ruf Amin.

Di sana juga ada foto Tsamara Amany, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Namun, logo yang dipajang dalam unggahan itu adalah milik Partito Socialista Italiano, yang tak ada kaitan dengan parpol tersebut. 

Unggahan tersebut sudah dibagikan sebanyak 687 kali dan dibubuhi 47 tanda suka. Ragam komentar pun muncul dari para pengguna Facebook, salah satunya dari akun bernama Sutiman Jaya.

"Semoga Tuhan memberi kuasanya menggagalkan rencana" manusia busuk yg merugikan umat," tulis Sutiman Jaya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Fakta

Isu pergantian Ma'ruf Amin sebagai wakil presiden, jika Jokowi menang, berembus jelang Pilpres 2018.

Nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pun disebut-sebut sebagai penggantinya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini sedang menjalani masa tahanan hukuman karena kasus penodaan agama, akan bebas Desember 2018 mendatang.

Ma'ruf Amin pun sempat angkat bicara. "Itu pernyataan salah dan menyesatkan umat, belakangan ini memang sering bergulir isu demikian, ini harus diluruskan, " ujar dia seperti dikutip dari Liputan6.com. 

Menurut Ma'ruf, sebagai Rais Aam PBNU dan ketua umum MUI, dia tidak pantas dijadikan alat untuk perjuangan merebut suara umat belaka.

Ia yakin, Jokowi tidak mungkin berniat memperalat. Apalagi, pemilihan cawapres sudah melalui pertimbangan matang.

Saat ini, katanya, juga beredar isu yang perlu diluruskan karena dianggap tidak pantas berpasangan dengan Jokowi akibat perbedaan usia yang terpaut jauh.

"Saya lebih muda dari PM Malaysia, Mahathir Muhammad usia 93 tahun, dan diakui ketika berjumpa di Kuala Lumpur beberapa waktu lalu," jelas Ma'ruf.

 

KH Ma'ruf Amin membantah dirinya akan diganti Jokowi jika terpilih nanti.

Cek Fakta Liputan6.com mencoba menanyakan kepada Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron, di dalam aturan ketatanegaraan, tidak bisa begitu saja mengganti presiden atau wakil presiden.

"Di dalam ketatanegaraan, yang bisa untuk menggantikan posisi presiden atau wakil presiden ada tiga ketentuan, pertama berhalangan tetap, kedua melakukan perbuatan tercela, dan ketiga melakukan korupsi," ujar Herman kepada Liputan6.com.

 

Pasal 7A UUD 1945

"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."

 

Tiga hal tersebut, lanjut dia, yang bisa dijadikan dasar impeachment atau pemakzulan kepada presiden dan wakil presiden.

"Semua itu diatur dalam Undang-undang Dasar dan hak untuk melakukan pergantian presiden dan wakil presiden memang ada di DPR," ucapnya.

Menurut Herman, DPR memiliki tiga hak, yaitu hak bertanya, angket, dan menyatakan pendapat.

"Tapi itu juga (pergantian presiden dan wakil presiden) harus disetujui setidaknya 2/3 anggota, lalu di MPR lah sidang istimewa untuk melakukan pergantian itu dilakukan. Semua aturan itu ada di Undang-Undang Dasar tentang pemilihan presiden dan wakil presiden," tegas Herman.

Sementara tata cara pergantian presiden atau wakil presiden yang wafat juga diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

 

3 dari 3 halaman

Kesimpulan

Berita yang beredar soal kabar pergantian Ma'ruf Amin jika menang mendamping Jokowi adalah hoaks. Ma'ruf telah membantah hal tersebut.

Selain itu, tidak bisa begitu saja mengganti wakil presiden tanpa alasan yang jelas. Semua ada aturannya. 

Banner hoaks

Liputan6.com merupakan media terverifikasi Jaringan Periksa Fakta Internasional atau International Fact Checking Network (IFCN) bersama 49 media massa lainnya di seluruh dunia.

Kami juga bekerjasama dengan 21 media nasional dan lokal dalam cekfakta.com untuk memverifikasi berbagai informasi hoax yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoax yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA Liputan6.com di email cekfakta.liputan6@kly.id.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.