Sukses

Perjalanan Perizinan Laga Arema FC vs Persebaya Surabaya

Perjalanan perizinan big match Arema FC menghadapi Persebaya Surabaya menarik untuk disimak sehingga terjadinya Tragedi Kanjuruhan

Liputan6.com, Jakarta Perkara jam pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya menjadi salah satu hal yang ramai dibicarakan. Usulan pengajuan laga yang sarat gengsi itu, dari malam ke sore ditolak oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi.

Pertandingan yang akhirnya menjadi tragedi ketika korban berjatuhan akibat gas air mata yang ditembakkan oleh pihak kepolisian di Stadion Kanjuruhan, Sabtu, 1 Oktober 2022. Sebanyak 125 orang, dua diantaranya polisi, meninggal dunia. Dunia tersentak, turut bersedih. FIFA memasang bendera seluruh negara setengah tiang.

Bagaimana sebenarnya runtutan perijinan itu sampai pada pelaksanaan gelaran pertandingan yang tetap seperti jadwal semula yakni jam 20.00 WIB di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang?.

Surat menyurat antara pihak panitia pelaksana, kepolisian dan PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) yang diterima liputan6.com mengungkap bagaimana koordinasi yang ada. Termasuk juga soal ketentuan jumlah penonton yang 75% dari kapasitas stadion.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dalam akun Instagram-nya, Minggu (2/10/2022) mengatakan pihak apparat sudah mengantisipasi melalui koordinasi dan usul-usul teknis di lapangan. Misal, pertandingan agar dilaksanakan sore (bukan malam), jumlah penonton agar disesuaikan dengan kapasitas stadion yakni 38.000 orang.

"Tetapi usul-usul itu tidak dilakukan oleh panitia pelaksana yang tampak sangat bersemangat. Pertandingan tetap dilangsungkan malam dan tiket yang dicetak jumlahnya 42 ribu," tulis Mahfud.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Perjalanan

Berikut perjalanan perijinan itu :

1.Surat Panpel Arema ke Polres Malang

Panitia pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC mengirimkan surat ke Polres Malang pada 12 September 2022 tentang pelaksanaan pertandingan pada 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB. Panitia pelaksana juga meminta Polres Malang untuk membantu pengamanan.

Pada tanggal yang sama, Panpel juga mengirimkan surat ke PT LIB yang pada intinya meminta perubahan waktu dimulainya pertandingan.

 

2. Balasan Surat Dari Polres Malang

Pada 18 September, dalam surat balasannya yang ditandatangani oleh Kapolres Malang AKBP, Ferli Hidayat meminta agar Panpel bersurat kepada PT LIB untuk meminta pertandingan dimajukan ke pukul 15.30 WIB dengan alasan keamanan.

3. Balasan Surat LIB dan Keterangan Sekjen PSSI

 

PT LIB, dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama, Akhmad Hadian Lukita tertanggal 19 September 2022 menyatakan agar pertandingan dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. PT LIB menyatakan keputusan itu diambil setelah mereka berkoordinasi dengan PSSI dan pihak pemegang hak siar.

3 dari 4 halaman

Rekomendasi

Terkait dengan hal itu juga Sekjen PSSI, Yunus Nusi dalam keterangannya di Stadion Madya, Jakarta, 2 Oktober 2022 (sehari setelah tragedi) menyatakan bahwa mereka juga telah mengajak panitia pelaksana untuk berdiskusi soal perubahan jadwal dimulainya pertandingan.

"Pertama kita ketahui polisi ajukan permohonan di sore hari. Tetapi PT LIB dan Panpel kemudian berdiskusi terjadi kesepemahanan bersama tetap digelar malam hari," kata Yunus.

 

4. Polisi mengeluarkan Rekomendasi Izin Keramaian

Setelah usulannya ditolak, dengan jawaban dari PT LIB itu, Polres Malang pada 28 September 2022 mengeluarkan rekomendasi izin keramaian untuk laga 1 Oktober 2022 jam 20.00 WIB.

Dalam surat yang ditandatangani Kapolres Malang AKBP, Ferli Hidayat tersebut, Ferli diberikan  sejumlah catatan seperti soal pembatasan jumlah penonton hingga penyediaan fasilitas vaksinasi bagi penonton yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga.

4 dari 4 halaman

Tiket

Keesokan harinya, 29 September 2022 keluar rekomendasi izin keramaian oleh Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Timur yang ditandatangani Direktur Intelkam Polda Jatim, Kombes Dekanan Eko Purwono disebutkan bahwa mereka memberikan izin untuk pertandingan dengan syarat stadion hanya diisi 75 persen dari kapasitas maksimal.

Berbekal kedua surat tersebut, Panpel kemudian mendapatkan izin keramaian dari Kabaintelkam Polri.

 

5. Tidak Terbuka Soal Tiket yang Dicetak

Membludaknya penonton yang diduga ada penjualan tiket di luar kapasitas Stadion Kanjuruhan yang mampu menampung 42.000 penonton dibantah oleh Media Officer Arema FC, Sudarmaji.

"Terkonfirmasi tiket itu kami tidak melebihi kuota. Bisa disaksikan saat pertandingan tidak ada satu pun luberan penonton," ujar Sudarmaji saat menggelar konferensi pers di kantor manajemen Arema FC di Kota Malang, Senin, 3 Oktober 2022.

Sudarmaji mengatakan jika tiket dijual melebihi kapasitas stadion maka akan ada luberan penonton. Namun, saat pertandingan tidak ada satu pun penonton yang meluber atau terlihat tidak di tribun.

"Itu semua bisa disaksikan di video atau pas siaran langsung," kata Sudarmaji yang tidak menyampaikan berapa jumlah tiket yang dicetak oleh Panpel Arema FC.

Tragedi Kanjuruhan telah merenggut 125 nyawa. Penggunaan gas air mata diduga menjadi penyebab utama yang menimbulkan kepanikan, dan dari kesaksian penonton yang selamat, keadaan diperparah dengan adanya pintu yang tertutup.

Penggunaan gas air mata dan senjata api untuk mengatasi massa sudah dilarang oleh FIFA, namun dalam prakteknya masih dibiarkan di stadion.    

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini