Liputan6.com, Jakarta- Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah lama menetapkan virus corona Covid-19 sebagai pandemi. Di Indoneisa, pendemi tersebut sudah dinyatakan sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus.
Seperti yang diketahui, penyakit yang disebarkan oleh corona Covid-19 ini dapat menyebar antar manusia melalui beberapa hal. Seperti kontak langsung, terhirup melalui hidung atau mulut, dan memegang wajah tanpa mencuci tangan setelah menyentuh barang yang terkena droplet.
Baca Juga
Banyak cara yang bisa dilakukan untuk menghindari virus corona covid-19, salah satunya penggunaan bilik desinfeksi. Namun, masyarakat masih meragukan efektifitas dan manfaat dari keberadaan bilik tersebut.
Advertisement
Karena hal itu, diterbitkanlah Surat edaran Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Nomor 375 tahun 2020 tentang Penggunaan Bilik Desinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan COVID-19. Surat ini dimaksud sebagai bahan pertimbangan masyarakat dalam penggunaan bilik disonfeksi.
Berikut beberapa hal yang harus dipertimbangkan mnurut surat edaran tersebut:
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Desinfeksi dan Bilik Desinfeksi
Desinfeksi
Disinfeksi merupakan proses menghilangkan sebagian besar atau semua mikroorganisme patogen kecuali spora bakteri yang terdapat di permukaan benda mati (non-biologis, seperti pakaian, lantai, dinding) (Centers for Disease Control and Prevention, CDC). Desinfeksi dilakukan terhadap permukaan (lantai, dinding, peralatan, dan lain-lain), ruangan, pakaian, dan Alat Pelindung Diri (APD).
Â
Advertisement
Bilik Desinfeksi
Bilik desinfeksi digunakan untuk mendesinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barangÂ-barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia.
Berdasarkan informasi dari lapangan, berbagai macam cairan desinfektan yang digunakan untuk bilik desinfeksi ini diantaranya adalah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 70%, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksida (H20 2) dan sebagainya.
Desinfektan tersebut merupakan desinfektan yang digunakan untuk mendesinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.
Â
Advertisement
Penyemprotan Desinfektan ke Tubuh
Menurut WHO, menyemprotkan desinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal: mata, mulut) sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak  Pajanan desinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernafasan.
Selain itu, penggunaan desinfektan jenis larutan hipoklorit pada konsentrasi tinggi dapat mengakibatkan kulit terbakar parah.
Â
Advertisement
Â
Rekomendasi Kemenkes
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementrian Kesehatan melalui covid19.kemenkes.go.id menyampaikan beberapa saran kepada masyarakat terkait bilik desinfektan ini.
Kemenkes tidak menganjurkan penggunaan bilik desinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TFU) serta permukiman.
Advertisement
Rekomendasi Kemenkes
Untuk pencegahan penularan virus corona covid-19 ini, Kemenkes memberikan solusi aman agar kita senantiasa:
1. Melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun dan air mengalir dengan rutin atau gunakan hand sanitizer,
2. Membersihkan dan melakukan desinfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh, misalnya: perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain,
Advertisement
3. Jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan menggunakan masker,
4. Membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin, dan
6. Segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian.
(Balwa Ramadhan/Mg)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.