Sukses

Tabrak Statuta PSSI, Apakah Status Gusti Randa Sah?

Gusti Randa menggantikan Joko Driyono yang mundur dari Plt Ketum PSSI.

Liputan6.com, Jakarta - Gusti Randa mengaku mendapat penugasan langsung dari Joko Driyono untuk menjalankan roda organisasi PSSI. Dia membantah penunjukkannya lewat Rapat Exco.

Awalnya, penunjukkan Gusti Randa dikabarkan melalui Rapat Exco PSSI. Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini juga menolak disebut sebagai Plt Ketua Umum PSSI.

Soal penugasan dari Joko Driyono, yang mundur dari Plt Ketum PSSI, menurut Gusti Randa itu diskresi kewenangan ketum. Dia hanya menerima penunjukkan dari Joko Driyono.

"Pak Joko tunjuk saya, makanya langkah pertama saya lakukan rapat Exco," beber Gusti Randa kepada wartawan.

Menariknya, Gusti Randa mengakui hal ini tidak terdapat di Statuta PSSI. Tapi, yang utama bagi Gusti Randa adalah PSSI tetap bisa menjalankan roda organisasi. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pasal 39

Di Statuta PSSI memang tidak ada satu pun kata tentang diskresi ketika Ketua Umum mundur dan menunjuk pengganti. Lalu, bagaimana keabsahan Gusti Randa dalam memimpin PSSI.

Statuta PSSI, tepatnya pasal 39, menyatakan bahwa apabila ketua umum tidak ada atau berhalangan, maka wakil ketua umum dengan usia tertua akan menggantikannya. Lalu, bagaimana status Gusti Randa terkait penunjukkan itu, apakah sah dalam aturan PSSI? 

3 dari 3 halaman

Mekanisme Lain

Atas dasar itu seharusnya Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto yang menempati posisi ketua umum saat ini ketika Joko Driyono berhalangan atau mundur. Namun, Gusti Randa menyatakan ada mekanisme lain untuk hal tersebut yakni diskresi.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.