Sukses

Kemenpora Dukung Upaya Hukum Ketum PBSI Sumut Terpilih

Kepengurusan di PBSI Sumut alami dualisme sejak digelarnya Musprovlub 2-3 Februari 2018 lalu.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan dukungan atas upaya hukum yang dilakukan Datuk Selamat Ferry, Ketua Umum Terpilih PBSI Sumut masa bakti 2018-2022. Upaya hukum masih dilakukan karena ada dualisme pengurus meski Ferry menang di Musprovlub 2018 di Medan.

Ketum PBSI Sumut terpilih sudah melakukan upaya hukum atas dualisme kepengurusan yang terjadi lewat arbitrase olahraga dalam hal ini BAORI sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 88 ayat (2) Undang Undang no 3Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) maupun lembaga hukum terkait lainnya.

Apresiasi tersebut disampaikan dalam surat balasan Kemenpora tertanggal 18 Februari kepada Deputi Bidang Hukum Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Republik Indonesia. Karena sebelumnya Kemensetneg melalui surat nomor B49993/Kemensetneg/D-2/DM.06/11/2018 tanggal 27 November 2018 meminta klarifikasi kepada Kemenpora perihal pengaduan yang dibuat Juliandi SH (kuasa hukum H Datuk Selamat Ferry) kepada Presiden.

"Apabila penyelesaian perselisihan melalui mekanisme arbitrase tidak tercapai, alternatif penyelesaian sengketa telah memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh pengadilan. Kalau tidak berhasil juga, pihak yang merasa dirugikan bisa mengadu kepada Gubenur Sumut agar diambil tindakan terhadap pelanggar administrasi," tulis Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Chandra Bhakti dalam surat balasannya seperti rilis yang diterima Liputan6.com.

Datuk Selamat Ferry menyambut gembira perhatian yang diberikan Presiden melalui Kemensekneg dan Kemenpora. Dia menegaskan pihaknya bukan mencari menang kalah. Upaya-upaya yang dilakukannya semata-mata untuk menegakkan kebenaran.

"Maksud kedatangan saya ke Kantor Kemenpora hari ini untuk menerima tembusan surat dari Deputi IV Kemenpora tentang pengaduan kami ke Presiden Republik Indonesia melalui Sekneg. Sebagai tindaklanjut Kemenpora telah membuat surat klarifikasi yang menyatakan bahwa PBSI Sumut khususnya saya sebagai Ketua Umum Terpilih hasil Musprovlub di Medan, telah melakukan upaya hukum yang benar yang mengedepankan mekanisme yuridis," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/2/2019).

"Sekarang kami menunggu proses selanjutnya dari Sekneg. Apapun keputusannya saya sebagai insan olahraga tetap menjunjung tinggi sportivitas."

 

.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Gubernur Sumatera Utara

Datuk Selamat Ferry lebih lanjut menjelaskan surat balasan dari Sekneg nantinya akan diberikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk melihat adanya poin-poin pelanggaran dalam pelaksanaan Musprovlub PBSI Sumut 2018.

"Setelah ada petunjuk balasan dari Sekneg maka itu yang akan kita sampaikan ke Gubernur Sumatera Utara tentang adanya poin-poin pelanggaran pada dalam acara Musprovlub kemarin. Apapun hasilnya kita tetap menjunjung tinggi sportivitas dan tidak melanggar anggaran rumah tangga PBSI," ujarnya.

Datuk meyakini perjuangannya bersama sejumlah Pengkab dan Pengkot PBSI Sumut untuk mengakhiri perselisihan akan berbuah manis. Karena selain mendapat perhatian dari Presiden melalui Kemensekneg dan Kemenpora, tuntutannya agar digelar Musprovlub Ulang PBSI Sumut juga telah disetujui oleh BAORI.

Bahkan sidang permohonan eksekusi terhadap putusan BAORI tersebut yang diajukan Juliandi SH ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memasuki tahap penentuan yaitu keputusan eksekusi.

"Proses persidangan permohonan eksekusi terhadap keputusan BAORI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah masuk ke ranah pemanggilan. Kemungkinan pekan depan sudah keluar putusan eksekusinya," ujar Ferry.

 

3 dari 3 halaman

Pokok Masalah

Seperti diketahui, kisruh yang membelit PBSI Sumut berawal sejak digelarnya Musprovlub di Medan pada 2-3 Februari 2018 lalu. Datuk Selamat Ferry yang terpilih menjadi Ketua Umum Pengprov PBSI Sumut mengalahkan pesaingnya, Suripno Ngadimin yang memutuskan walk-out bersama sejumlah pendukungnya.

Datuk Selamat Ferry dipilih oleh 16 voters (16 Pengurus Kabupaten/Kota) dari 26 Kabupaten/Kota yang memiliki suara.

Pelaksanaan Musyawarah tersebut dilakukan oleh Caretaker dari PP PBSI. Dan semua administrasi serta pemberkasan sudah disiapkan oleh Caretaker dari PP PBSI. Tetapi PP PBSI menganulir Datuk Selamat Ferry dan menetapkan serta menerbitkan SK terhadap orang yang tidak dipilih dalam Musprovlub PBSI tersebut yaitu Suripno Ngadimin sebagai Ketua Umum PBSI Sumut masa bakti 2018-2022

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.