Sukses

Krakatau Steel Tak Punya Rencana Buyback Saham

PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) tidak memiliki rencana untuk melakukan pembelian saham (buyback).

PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) tidak memiliki rencana untuk melakukan pembelian saham (buyback).

"Kami tidak memiliki rencana untuk buyback, kalaupun ada harus disampaikan kepada para pemegang saham terlebih dahulu," ujar Direktur Utama KRAS Irvan Kamal Hakim ketika ditemui di Komisi IX Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2013).

Menurut Irvan, pihaknya masih belum bisa menanggapi surat peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang baru saja dikeluarkan, yang isinya mengenai buyback saham. Perseroan masih ingin terus memikirkan kinerja bisnis yang sedang dihadapi.

"Kami belum bisa menyampaikan masalah soal tersebut, kita tanya dulu pemegang saham baru bisa mengambil keputusan. Kami ingin konsentrasi mengerjakan kinerja bisnis yang ada dihadapan mata saja," kata Irvan.

Ditempat yang sama, Direktur Utama PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Elvyn G Masassya mengatakan, perseroan tidak akan melakukan buyback saham. Pasalnya, perseroan bukanlah emiten yang sahamnya sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Kami tidak melakukan buyback saham, kami bukan emiten yang sahamnya sudah melantai di bursa, tapi kami investor yang ingin membeli saham-saham dari emiten," tegasnya.

Sebagai informasi,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.

Dalam peraturan tersebut, OJK menyatakan kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan jika IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 3 hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15% atau lebih, atau kondisi lain yang ditetapkan OJK.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS.

Selain itu, perusahaan baru dapat melakukan pembelian kembali saham tersebut setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat 7 hari bursa setelah terjadinya kondisi pasar. Pembelian kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud. (Dis/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini