Sukses

Tidak Bayar THR, Buruh Tuntut Pengusaha Dipenjara Setahun

KSPI mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi minimal satu tahun penjara bagi pengusaha yang tidak membayarkan THR ke pekerjanya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi minimal satu tahun penjara bagi pengusaha yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR). 

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, hal itu dapat dilakukan dengan mengubah Perarturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 04 Tahun 1994 tentang pemberian tunjangan hari raya (THR). Agar ditingkatkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP).

"Yang salah satu pasalnya berisikan pasal sangsi pidana bagi pengusaha yang tidak bayar THR sama seperti pengusaha yang tidak bayar upah minimum yaitu dikenakan pidana 1 tahun penjara," ungkap Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2013).

Berdasarkan data posko pengaduan THR, KSPI di Jawa timur juga ada 48 perusahaan yang belum membayar THR buruh.
Alasan maraknya pengusaha tidak bayar THR seperti kasus 2.500 buruh di beberapa perusahaan disebabkan pengusaha tidak wajib bayar THR..

"Karena tidak ada sangsi bila tidak bayar, pengusaha membuat akal-akalan dengan cara memutus kontrak kerja buruh sebelum H-7, dan pengusaha yang sedang berelisih dengan buruh/konflik maka THR buruh tidak dibayarkan," tutur dia.

Untuk itu, KSPI mendesak Menakertrans mencabut atau tidak memperpanjang izin-izin yang berhubungan dengan ketenagakerjaan terhadap pengusaha yang tidak bayar THR seperti izin jam kerja malam, izin pengunaan tenaga kerja asing, izin pengunaan pekerja kontrak dan lain-lain. (Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini