Sukses

Bayar Kuliah di PTN Dibuat Berbeda Sesuai Kemampuan Ekonomi

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan besarnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan besarnya Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Hal ini dikatakan bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa terhadap pembiayaan pendidikan. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013 tertanggal 23 Mei 2013.

Disebutkan dalam Permendikbud itu, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan pemerintah.

Sementara Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

“Uang Kuliah Tunggal ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah,” bunyi Pasal 1 Ayat (1) Permendikbud itu, mengutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (30/5/2013).

Uang Kuliah Tunggal sebagaimana dimaksud ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat yang dibagi dalam 5 kelompok dari yang terendah hingga yang tertinggi, yaitu Kelompok I, II, III, IV, dan V.

Uang Kuliah Tinggal kelompok I dan kelompok II diterapkan paling sedikit 5% persen dari jumlah mahasiswa yang diterima setiap perguruan tinggi negeri.

Sementara di pasal 5 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013 menegaskan, Perguruan Tinggi Negeri tidak boleh memungut uang pangkal dan uang pungutan lain selain uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma mulai tahun akademik 2013 – 2014.

Perguruan tinggi negeri dapat memungut di luar ketentuan uang kuliah tunggal dari mahasiswa baru program Sarjana (S1) dan program diploma non reguler paling banyak 20% dari jumlah mahasiswa baru tahun akademik 2013 – 2014.

Dalam lampiran Permendikbud itu menguraikan besarnya Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal dari masing-masing PTN di tanah air.

Uang Kuliah Tunggal merupakan bagian dari Biaya Kuliah Tunggal. Mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester, sementara selisih Biaya Kuliah Tunggal yang dikurangi Uang Kuliah Tunggal menjadi beban pemerintah.

Berikut adalah contoh-contoh biaya mengacu pada Permendikbud tersebut.:

1. Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Biaya Kuliah Tunggal per semester Rp 15.232.803, namun Uang Kuliah Tunggal yang dibayar mahasiswa per semester bervariasi 5 kelompok, mulai dari Rp 500.000 – Rp 14.500.000.

2. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta. Biaya Kuliah Tunggal per semester per mahasiswa Rp 15.232.000, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester sebesar antara Rp 0 – 500.000 hingga Rp 4.000.001 – Rp 7.500.000.

3. Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITS, Surabaya. Biaya Kuliah Tunggal per mahasiswa per semester Rp 8.936.576, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester sebesar antara Rp 500.000 – Rp 7.500.000.

4. Fakultas Tehnik Pertambangan ITB, Bandung. Biaya Kuliah Tunggal per mahasiswa per semester sebesar Rp 13.404.000, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal per semester sebesar antara Rp 400.000 – Rp 10.000.000.

5. Fakultas Kedokteran Universitas Hasanudin, Makasar. Biaya Kuliah Tunggal per mahasiswa per semester adalah Rp 12.694.000, namun mahasiswa hanya membayar Uang Kuliah Tunggal sebesar antara Rp 500.000 – Rp 6.500.000. (Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini