Sukses

Bawa Uang Tunai ke Luar atau dari Luar Negeri Maksimal Rp100 Juta

Pengalaman berharga setidaknya dialami oleh dai muda Yusuf Mansyur ketika harus bersinggungan dengan aparat bea cukai terkait uang tunai yang dibawanya dalam jumlah besar dari luar negeri.

Masyarakat yang senantiasa bepergian ke luar negeri dengan membawa uang dalam jumlah besar sebaiknya mulai mempelajari aturan hukum di tanah air. Jangan sampai uang yang dibawa dari luar negeri justru menimbulkan masalah di lain waktu.

Pengalaman berharga setidaknya dialami oleh dai muda yang getol menyosialisasikan kegiatan bersedekah, Yusuf Mansyur ketika harus bersinggungan dengan aparat bea cukai terkait uang yang dibawanya dari luar negeri.

Dari berbagai informasi yang beredar di media maya, Ustad Mansur dikabarkan membawa dua buah koper berisi uang tunai senilai 1,5 juta ringgit Malaysia  atau Rp 3,5 miliar.

Uang itulah yang kemudian membuatnya harus berurusan dengan aparat Bea Cukai di pelabuhan Batam.

Karena diperiksa Bea Cukai untuk uang tunai yang dibawanya, sempat beredar kabar sang ustad ditangkap. Namun hal itu langsung dibantah melalui akun twitternya. Dia mengaku hanya silaturahmi tanpa menjelaskan masalah membawa uang tunai dalam jumlah besar.

"Di pelabuhan Batam, saya silaturahmi ke Bea Cukai, sebagi adab dan akhlak, serta prosedur pelaporan. He he he, dibilangnya, ditangkep," ujar Yusuf Mansur dalam akun twitternya, seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (21/5/2013).

Dalam penjelasannya, Yusuf Mansur mengatakan uang yang dibawanya tersebut sebetulnya merupakan uang sedekah dari kawan-kawan di Singapura dan Malaysia. Rencananya uang itu akan digunakan untuk program-program pesantren.

"Secara di sana, kurang tempat untuk destinasi sedekah," ujar Yusuf Mansur dalam akun twitternya.

Jangan Bawa Uang Tunai Banyak-banyak

Merujuk pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 34, disebutkan setiap orang yang membawa uang tunai dalam mata uang rupiah dan atau mata uang asing dan atau instrumen pembayaran lain dalam bentuk cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro paling sedikit Rp 100 juta atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau keluar daerah pabean Indonesia, wajib memberitahukannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dirjen Bea Cukai selanjutnya wajib membuat laporan mengenai pembawan uang tunai atau instrumen lainnya kepada PPATK paling lambat 5 hari sejak diterimanya pemberitahuan.

Dikutip dari UU yang sama, setiap orang yang tak melaporkan pembawaan uang tunai dan atau instrumen lainnya akan dikenai sanksi administratif berupa 10% dari selurh jumlah urang tunai yang dibawa maksimal sebesar Rp 300 juta.

Begitu pula jika uang yang dibawa tak sesuai dengan jumlah yang dilaporkan, sanksi yang sama akan dikenakan pada individu tersebut. (Shd/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.