Sukses

Pemerintah Siapkan Rp 16,2 Triliun untuk Subsidi Pupuk 2013

Upaya menunjang kinerja produksi pertanian di Indonesia, pemerintah telah menganggarkan Rp 16,2 triliun untuk subsidi pupuk.

Upaya menunjang kinerja produksi pertanian di Indonesia, pemerintah telah menganggarkan Rp 16,2 triliun untuk subsidi pupuk.

"Pada tahun 2013 dana yang dialokasikan untuk subsidi pupuk sebesar Rp 16,2 triliun, sesuai dengan yang tertuang dalam nota keuangan dan RAPBN 2013," ungkap Menteri Pertanian, Suswono, Rabu (3/4/2013)

Alokasi anggaran subsidi pupuk tersebut diantaranya untuk subsidi pupuk murni sebesar Rp 15,8 triliun, dan pembayaran kurang bayar tahun 2010 sebesar Rp 314 miliar.

Sesuai hasil Rapat Kerja Menteri Pertanian dengan Komisi IV DPR RI tanggal 9 Oktober 2012, semula anggaran yang direncanakan untuk subsidi langsung pupuk diusulkan sebesar Rp 1,1 triliun guna mendukung alokasi subsidi benih padi,jagung,dan kedelai.

"Mengingat alokasi anggaran subsidi langsung tahun 2013 pada BA 999 hanya sebesar Rp 314 miliar maka alokasi ini khusus ditujukan untuk mendukung peningkatan produksi kedelai," jelas Mentan.

Berdasarkan peraturan Menteri Pertanian No 69 tahun 2012 tentang alokasi pupuk bersubsidi tahun 2013, Rp 15,8 triliun akan digunakan untuk mensubsidi kebutuhan sebesar 9,25 juta ton pupuk.

Dengan masing-masing Urea sebesar 4,1 juta ton dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 1800  per kg, SP-36 sebesar 0,85 juta ton dengan HET Rp 2000 per kg, ZA sebesar 1 juta ton dengan HET Rp 1400 per kg, NPK sebesar 2,4 juta ton dengan HET Rp 2300 per kg dan pupuk organik sebesar 0,9 juta ton dengan HET Rp 500  per kg.

Sementara itu alokasi subsidi langsung pupuk khusus untuk kedelai sebesar Rp 314 miliar direncanakan untuk mensubsidi pengadaan dan penyaluran pupuk hayati (Rhizobium) dan pembenah tanah dengan HET 20 % dari Harga Pokok Penjualan (HPP) atau subsidi 80 %.

Sesuai penugasan Menteri BUMN, pelaksanaan pengadaan dan penyaluran subsidi langsung pupuk khusus kedelai tersebut adalah PT Sang Hyang Seri (persero) dan PT Pertani (Persero). (Yas/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini