Sukses

Pengelolaan Aset di IKN Nusantara Harus Kantongi Izin Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan mengenai pengelolaan aset di Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara. Ini merujuk pada pengelolaan aset berupa Barang Milik Negara (BMN).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan mengenai pengelolaan aset di Ibu Kota Negara alias IKN Nusantara. Ini merujuk pada pengelolaan aset berupa Barang Milik Negara (BMN).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Aset Dalam Penguasaan di Ibu Kota Nusantara. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada 10 Mei 2023 lalu.

Pengelolaan BMN di IKN Nusantara meliputi perencanaan kebutuhan BMN dan penganggaran, pengadaan, perolehan BMN dari pengalihan Barang Milik Daerah (BMD) dan ADP, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Pada Pasal 4 PMK 53/2023 menetapkan, Menteri selaku bendahara umum negara adalah pengelola barang. Ini merujuk pada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menkeu bertanggung jawab dan berwenang untuk meneliti dan menyetujui standar barang dan standar kebutuhan BMN di IKN Nusantara. Melakukan penetapan status penggunaan BMN yanh berada di kawasan IKN Nusantara.

"Melakukan tanggung jawab dan kewenangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN," tulis Pasal 4 ayat 2 huruf c sebagaimana dikutip, Selasa (23/5/2023).

Selanjutnya, tanggung jawab dan kewenangan Menteri selaku pengelola barang dilimpahkam kepada Direktur Jenderal dalam bentuk subdelegasi dan pejabat struktural di lingkungan Dorektorat Jenderal dalam bentuk mandat.

Pelimpahan kewenangan itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri mengenai pelimpanhan kewenangan Menteri dalam bentuk mandat kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelimpahan kewenangan Menteri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tugas Otorita IKN Nusantara

Pada beleid yang sama, Sri Mulyani juga mengatur Kepala Otorita IKN sebagai pengguna barang di IKN Nusantara atas BMN yang berada dalam penguasaannya.

Kepala Otorita IKN bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman teknis pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-unsangan mengenai pengelolaan BMN.

Pengamanan dan pemeliharaan BMN juga menjadi tanggung jawab dari Kepala Otorita IKN. Tugas lainnya mencakup juga soal melaporkan hasil penggunaan BMN secara tahunan.

Pasal 5 ayat 3 mencatat Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dapat melimpahkan sebagian tanggung jawab dan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Barang.

"Tanggung jawab dan kewenangan yang dapat dilimpahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pelimpahannya diatur oleh Kepala Otorita lbu Kota Nusantara dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMN," tulis pasal 5 ayat 4, seperti dikutip.

 

3 dari 4 halaman

Jokowi Rayu Perusahaan Jepang

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo yang biasa disapa Jokowi mengundang perusahaan-perusahaan Jepang untuk berinvestasi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara.

Undangan tersebut dia sampaikan dalam pertemuan berformat CEO Meeting dengan perusahaan-perusahaan besar Jepang di sela-sela KTT G7 di Hiroshima pada Minggu (21/5/2023).

"Bapak Presiden beberapa kali menyampaikan senang bekerja dengan Jepang karena kualitasnya bagus, tetapi mengharapkan harganya lebih kompetitif," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam pengarahan secara daring mengenai pertemuan tersebut, Senin (22/5/2023).

 

4 dari 4 halaman

Janjikan Kinerja Ekonomi Indonesia

Guna menarik minat investasi Jepang pada sektor-sektor prioritas seperti hilirisasi industri, transisi energi, dan pembangunan IKN, Jokowi meyakinkan mereka bahwa di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, ekonomi Indonesia termasuk salah satu yang tahan dari ketidakpastian itu.

Jokowi merujuk data Dana Moneter Internasional (IMF) yang memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh 5 persen pada 2023 dan 5,1 persen tahun depan.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia diperkirakan akan jauh di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi dunia dan G20.

"Oleh karena itu, Bapak Presiden mengatakan bahwa berinvestasi di Indonesia sangat menjanjikan. Terdapat komitmen kuat dari pemerintah untuk terus meningkatkan iklim investasi dan daya saing," kata Retno.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini