Sukses

THR PNS 2023 Belum Cair Saat Lebaran Bakal Hangus? Ini Kata Sri Mulyani

Pemerintah akan mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah bagi para aparatur sipil negara (ASN) maupun pensiunan pada 4 April 2023 atau H-10 lebaran.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mulai membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah bagi para aparatur sipil negara (ASN) maupun pensiunan pada 4 April 2023 atau H-10 lebaran. Lantas bagaimana jika penyaluran THR PNS melebih waktu yang telah ditentukan?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2023 tidak akan hangus meski pencairan THR Lebaran melebihi batas waktu yang ditentukan. Hal ini sebagaimana kasus yang terjadi di tahun sebelumnya.

"Seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya apabila THR ternyata belum dapat dibayarkan karena sesuatu hal sebelum hari raya idulfitri tidak berarti thr-nya kemudian hangus, THR tetap dapat dibayarkan sesudah hari raya Idulfitri," ucapnya dalam konferensi pers THR dan Gaji 13 di Jakarta, Rabu (29/3).

Sri Mulyani menilai, pencairan THR Idulfitri ini akan mendorong laju pertumbuhan ekonomi nasional. Mengingat, adanya dorongan terhadap daya beli masyarakat untuk memenuhi kebutuhan lebaran.

"THR dan gaji ke-13 juga diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," ungkapnya.

Pastikan Penyaluran THR Tepat Waktu

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada kementerian/lembaga terkait hingga pemerintah daerah untuk bekerja keras dalam memastikan penyaluran THR tepat waktu. Sehingga penerima manfaat dapat menggunakan uang THR untuk kebutuhan lebaran.

"Kami akan terus mengimbau, bekerjasama bersama seluruh Kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupaya THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri," pungkasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hore, THR PNS Cair Mulai H-10 Lebaran

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023. Besaran THR pun kembali disesuaikan mengingat pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pencairan dimulai H-10 dari hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendahaeana negara (KPPN) mulai h-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan pemerintah mengenai cuti bersmaa di hari raya," terangnya dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Sri Mulyani mengatakan THR Lebaran kali ini, pada 2023 akan terhitung dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

"Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja, tunjangan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya. Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang memang dapat tunjangan kinerja," bebernya.

Pensiunan dan PNS Daerah

THR dari gaji pensiunan pokok tunjangan melelekat dan 50 persen tukin, juga diberikan bagi ASN daerah. Bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dan daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Yang berbeda dan kita tambahkan dalam pemberian THR dan Gaji  ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen," ujar Sri Mulyani.

3 dari 3 halaman

Kondisi Global

Sri Mulyani mengatakan tahun 2023, kondisi penanganan covid yang masih tetap terkendali, namun disisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang tidak pasti.

Terutama pelambatan ekonomi global, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk mengendalikan inflasi secara ketat, maka kebijakan pemberian THR dan gaji 13 disesuaikan dengan tanrangan dan kpndisi saat ini.

"Pemerintah telah mengeluarkan PP no 15 tahun 2023, ini yang mengatur THR dan gaji ke 13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pada apartur negara termasuk TNI polri dan pensiunan dalam laksanakan tugas dan melayani masyarakat," paparnya.

"Dengan ini diahrapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi melalui penambahan daya beli masyarakat. Dan ini juga tetap konsisiten dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarakat terutama kelompok tak mampu melalui APBN yang memihak keluarga masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk pangan," paparnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.