Sukses

Waspada Penipuan Penetapan Dana Atas Nama Bank Indonesia

Waspada Penipuan penetapan dana mengatasnamakan Bank Indonesia!

Liputan6.com, Jakarta Beredar surat keputusan yang seolah-olah mengatasnamakan Deputi Gubernur Bank Indonesia terkait penetapan dana. Bank Indonesia tidak berwenang dalam penetapan restrukturisasi kredit/pembiayaan perbankan, termasuk dalam penetapan dana perbankan.

"Harap waspada ya #SobatRupiah, Bank Indonesia tidak berwenang dalam penetapan restrukturisasi kredit/pembiayaan perbankan, termasuk dalam penetapan dana perbankan," tulis akun instagram resmi @bank_indonesia, dikutip Kamis (23/3/2023).

Surat keputusan yang seolah-olah mengatasnamakan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut terindikasi sebagai tindak penipuan. Bank Indonesia tidak bekerja sama dengan instansi atau organisasi seperti yang tertera pada visual, dan tidak menerbitkan surat keterangan/keputusan apapun terkait kegiatan yang dimaksud.

Dilansir dari laman Bank Indonesia, banyak sekali pola dan modus penipuan yang mengatasnamakan Bank Indonesia. Berikut beberapa modus penipuan yang ada di masyarakat.

  1. Penawaran kerja sama dengan Bank Indonesia atau Dewan Gubernur Bank Indonesia, dengan disertai penawaran keuntungan dan/atau permintaan melakukan transfer dana.
  2. Terpilih sebagai pemenang dalam undian berhadiah.
  3. Permintaan sponsorship dalam bentuk pemasangan iklan/uang/materi lainnya.
  4. Permintaan dana/komisi/fee terkait dengan pencairan bantuan dari Bank Indonesia.
  5. Permintaan menghadiri seminar/lokakarya/undangan lainnya dengan menarik dana partisipasi.
  6. Permintaan data/informasi nasabah seperti nomor rekening bank, nama, dan spesimen tanda tangan nasabah.

Masyarakat dapat melakukan validasi informasi secara mandiri jika terdapat indikasi penipuan yang mengatasnamakan Bank Indonesia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

BI Tak Ada Kegiatan Komersil

Penting untuk diketahui, bahwa Bank Indonesia sebagai Bank Sentral atau Lembaga tidak melakukan kegiatan komersial seperti halnya Bank konvensional. Jika melakukan kegiatan transfer dana dapat menghubungi call center Bank pengirim dan Bank penerima.

Bank Indonesia tidak pernah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan penarikan pajak/biaya/mengarahkan untuk melakukan transfer dana ke rekening pribadi baik secara langsung maupun bekerja sama dengan pihak lainnya.

"Jika Sobat ada pertanyaan terkait hal yang berkaitan dengan kewenangan Bank Indonesia seperti hal diatas, Sobat bisa langsung terhubung dengan live agent, yang tersedia dalam pilihan topik di nomor Whatsapp 081 131 131 131," tulis keterangan Bank Indonesia.

3 dari 4 halaman

Jelang Lebaran, Bank Indonesia Siapkan Penukaran Uang Rp 195 Triliun di 5.066 Titik

Dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Bank Indonesia menyiapkan Rp195 triliun uang layak edar atau uang pecahan baru. Jumlah layanan penukaran uang tersebut lebih tinggi 8,27 persen dari yang disiapkan bank sentral tahun lalu. 

“Memastikan uang tunai layak edar sebesar Rp195 triliun ini tumbuh lebih besar dari tahun sebesar 8,27 persen,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia, Aida S. Budiman di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2023).

Aida menjelaskan peningkatan uang pecahan layak edar ini karena memperhatikan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin membaik.  Pemerintah juga telah mencabut aturan PPKM sehingga tahun ini masyarakat akan kembali menjalani tradisi mudik lebaran. 

 

4 dari 4 halaman

5.066 Titik Penukaran Uang

Bank Indonesia akan bekerja sama bank-bank di seluruh Indonesia  untuk melakukan penukaran uang. Tercatat ada titik 5.066 penukaran uang baru. 

Khusus di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek) Bank Indonesia menyiapkan uang pecahan baru sebesar Rp4,82 triliun. Uang tersebut bisa dibagikan di 599 titik di Jabodebek. 

“Khusus di Jabodebek ada 599 titik dengan uang Rp4,82 triliun,” katanya. 

Selain dengan perbankan, Bank Indonesia juga akan bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi tertentu untuk penyaluran uang tunai layak edar, seperti Apindo dan Aprindo. Penukaran uang tersebut bisa dilakukan mulai tanggal 20 Maret-20 April 2023. 

“Kerja sama dengan perbankan untuk layanan penukaran bisa dilakukan mulai 20 Maret sampai 20 April 2023,” pungkasnya. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.