Sukses

Top 3: Jam Kerja PNS Selama Ramadan 1444 Hijriah

Informasi mengenai jam kerja PNS selama Ramadan ini menjadi berita yang banyak dibaca

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), atau PNS pada bulan Ramadan 1444 Hijriah. 

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. 

Informasi mengenai jam kerja PNS selama Ramadan ini menjadi berita yang banyak dibaca. Berikut daftar berita yang paling banyak dibaca di kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu (22/3/2023):

1. Selama Puasa, Jam Kerja PNS Mulai Pukul 08.00 hingga 15.00

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), atau PNS pada bulan Ramadan 1444 Hijriah. 

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah. 

Mengutip informasi resmi Kementerian PANRB, Selasa (21/3/2023), pada SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00.

Jam kerja tersebut berlaku untuk hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30. 

Baca artikel selengkapnya di sini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2. Mahfud MD Usut 6 Modus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membeberkan temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nilainya mencapai Rp 349 triliun.

Jumlah transaksi mencurigakan ini lebih besar dari laporan awal yang sebesar Rp 300 triliun. Namun, Mahfud MD menegaskan bahwa itu merupakan temuan dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan korupsi.

"Ini bukan laporan korupsi, tapi laporan tentang dugaan TPPU yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan. Saya waktu itu sebut Rp 300 t. Sesudah diteliti transaksi mencurigakan itu lebih dari itu, Rp 349 t," jelasnya dikutip siaran video YouTube Kemeko Polhukam RI, Selasa (21/3/2023).

Mahfud lantar memaparkan enam modus tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kemenkeu, antara lain;

Baca berita selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Staf Sri Mulyani Minta Maaf Terkait Fatimah Zahratunnisa yang Bawa Piala Lomba Nyanyi Dipajaki Bea Cukai Rp 4 Juta

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mewakili Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta maaf kepada salah satu warganet Fatimah Zahratunnisa karena pengalaman kurang menyenangkan yang mendapatkan tagihan pajak dari Bea Cukai.

Hal itu lantaran pengiriman piala yang merupakan hadiah kemenangan Fatimah Zahratunnisa dalam ajang pencari bakat di Jepang dikenai pajak Rp juta dari Bea Cukai.

“Mbak @zahratunnisaf, mewakili Kemenkeu, kami memohon maaf secara tulis atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami sungguh berempati dan menyesalkan kejadian ini. Doa kami mbak Zahra semakin sukses. Kami berkomitmen utk terus melakukan perbaikan pelayanan,” tulis dia melalui akun twitter @prastow, dikutip Selasa (21/3/2023).

Cuitan Staf Khusus Sri Mulyani itu pun telah mendapatkan tanda suka 978 hingga artikel ini ditulis, dan di-retweet 198.

Baca artikel selengkapnya di sini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini