Sukses

Indonesia Rayu Inggris Tanam Investasi Sektor Pendidikan di IKN Nusantara

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menawarkan beragam peluang investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bambang Susantono menawarkan beragam peluang investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada mantan Perdana Menteri Inggris, Tony Blair.

Bambang menjelaskan, IKN akan mengembangkan potensi investasi dalam jangka pendek dan jangka panjang. Antara lain dengan mengembangkan potensi di sektor pendidikan dan kebudayaan.

Menurut dia, Otorita IKN Nusantara menyadari bahwa sektor pendidikan dan kebudayaan memiliki peran penting dalam perkembangan ekonomi.

"Oleh karena itu Otorita IKN akan mendorong pengembangan sektor pendidikan di IKN dengan mengundang berbagai institusi pendidikan internasional," ujar Bambang dalam keterangan tertulis, Jumat (10/3/2023).

Selain itu, Otorita IKN juga akan mendorong berkembangnya aspek kesenian dan kebudayaan di IKN dengan belajar dari pusat-pusat kebudayaan di Inggris.

Seni dan Budaya

"Seni dan budaya adalah elemen penting yang dapat memberikan ruh yang menyenangkan dalam sebuah kota, dan oleh karenanya kami sejak awal memulai kerja sama untuk mengembangkan aspek ini. Termasuk dengan Inggris melalui Sir Tony Blair," ungkapnya.

Di sisi lain, ia menambahkan, salah satu fokus IKN untuk membangun dengan lebih memperhatikan dan menjaga lingkungan hidup.

"IKN (Ibu Kota Nusantara) memiliki peta jalan untuk reforestasi. Kami juga menjalankan amanat Presiden untuk membangun dengan tetap menjaga lingkungan secara ketat, termasuk untuk menebang pohon hanya seperlunya saja, serta menjaga harmoni dengan komunitas dan biodiversitas yang sudah ada di sana," tuturnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pemerintah Jamin Proyek IKN Bebas Dari Pencucian Uang

Pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi para investor yang ingin berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Salah satunya terkait tidak mempersyaratkan konfirmasi status wajib pajak bagi investor yang akan menanamkan modal di IKN Nusantara.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Tepatnya pada pasal 4 ayat (2).

Enam+24:38VIDEO: The Power of Consumers in 2023 "Pelaku Usaha yang akan memulai dan melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipersyaratkan konfirmasi status Wajib Pajak," bunyi pasal tersebut.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Suharso Monoarfa menjelaskan aturan tersebut diberikan dalam rangka mengundang para investor datang ke IKN Nusantara untuk berinvestasi.

"Jadi tidak perlu dia berpayah-payah untuk soal seperti itu. Untuk memudahkan saja sebenarnya," kata Suharso di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Suharso menegaskan aturan ini tidak bermakna akan menjadi tempat pencucian uang karena pengusaha tidak perlu mengkonfirmasi status wajib pajaknya.

"Yang dikhawatirkan kan apakah orang ini fraud? Sekarang kita mengedepankan bahwa orang ini punya niat baik, gitu saja dulu. Bahwa ini orang bukan mencuci uang di IKN, kan ngawur namanya itu, saya kira enggak begitu," tuturnya.

3 dari 3 halaman

Perizinan Dipermudah

Sebaliknya aturan ini dibuat untuk memberikan kesempatan investor mengembangkan IKN Nusantara, sehingga berbagai perizinan dipermudah.

"Kita a justru memberikan kepada mereka, siapa yang punya niat yang baik untuk mau ikut investasi di IKN. Itu yang penting di situ," katanya.

Suharso mengatakan urusan sumber dana yang dipakai untuk investasi itu belakang. Kalaupun di kemudian hari ternyata investor bukan wajib pajak yang taat bisa dikesampingkan.

"Kalau di belakang hari dia ternyata dia gak bener, yah dia kena dong. Kalau dia bukan pembayar pajak yang bener, dia juga akan kena pada akhirnya, karena itu kan ada UU-nya, UU perpajakan, setiap ornagang punya NPWP wajib melaporkan SPT.Jadi automatically, untuk apa lagi di konfirmasi, apalagi ini kan yang memerintahkan UU, lebih tinggi," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.