Sukses

Sebelum Ikut Seleksi CPNS 2023, Ketahui Dulu Syarat jadi PNS

Pembukaan seleksi CPNS 2023 direncanakan pada bulan Juni. Simak syarat-syarat menjadi PNS yang tercantum dalam PP No 11 Tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan kembali membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Pembukaan seleksi CPNS 2023 direncanakan pada bulan Juni.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, pemerintah menargetkan bisa menetapkan formasi CPNS 2023 bulan April agar seleksi bisa segera dimulai.

Seleksi CPNS 2023 dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun seperti tahun sebelumnya, prioritas formasi masih diperuntukkan bagi guru dan tenaga kesehatan.  "Guru dan Nakes masih menjadi prioritas utama," jelas Alex Denni pada 27 Januari 2023, dikutip Selasa (7/2/2023).

Sebelum mempersiapkan diri untuk mendaftar seleksi CPNS 2023 pada bulan Juni mendatang, Anda perlu mengetahui persyaratan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Syarat menjadi PNS tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil pasal 23, yaitu: 

- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih. 

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Persyaratan Selanjutnya

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

- tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. 

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar. 

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

3 dari 4 halaman

Arah Kebijakan Pengadaan CPNS 2023

Beberapa waktu sebelumnya, Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa, khusus untuk seleksi CPNS 2023, pemerintah menentukan prioritas untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu, seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya.

"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah," jelas Menteri Anas, dikutip Selasa (7/2/2023).

Menteri Anas menjelaskan, pengadaan CPNS dan CASN 2023 memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia (SDM).

Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Kedua, kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur. Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.

Sementara arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

"Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman," imbuh Menteri Anas.

4 dari 4 halaman

Prioritas Rekrutmen PPPK dan CPNS 2023, Talenta Digital Butuh Banyak

Rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 akan berjalan seiring dengan seleksi CASN 2022. Seperti diketahui, rekrumen CASN 2022 yang sebagian besar adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru dilaksanakan menjelang akhir tahun kemarin.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, tahun ini rekrutmen CASN melingkupi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta PPPK.

"Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan," ujar Anas dalam keteranganya, Selasa (31/1/2023).

Anas menyampaikan, pemerintah masih fokus dengan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan.

"Namun, pemerintah juga memberi prioritas kepada talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Formasi juga akan dibuka hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya," kata dia

Anas menjelaskan bahwa saat ini instansi pemerintah dalam proses persiapan pengusulan formasi. “Sekarang semuanya sedang berproses pada tahap persiapan pengusulan formasi dari sejumlah instansi pemerintah,” tuturnya.

Rekrutmen CASN 2023, juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu, seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

Anas meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

Usai usulan kebutuhan dari masing-masing instansi, tahap selanjutnya adalah penetapan kebutuhan. Formasi ditetapkan dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis BKN.

Lebih lanjut, ada empat arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023. Arah kebijakan pertama adalah fokus pelayanan dasar. Kedua, yakni kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital. Ketiga, merekrut CASN secara selektif. Keempat, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

"Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi," tambahnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.